Perkara Isbat Nikah Terpadu zona 2 yang dilaksanakan di Halaman Kantor Camat Kecamatan Madang Suku II sebanyak 112 Perkara

||pa-martapuraokut.go.id
Sebanyak 112 pasang mengikuti sidang Isbat Nikah Terpadu di Zona II, kerjasama Pengadilan Agama Martapura, Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Timur serta Kementerian Agama OKU Timur, yang bertempat di Kantor Camat Madang suku II, Kamis 20 November 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur Bapak H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H., Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur yang diwakili oleh Kasi Bimas Kemenag OKU Timur serta perwakilan Forkompinda OKU Timur seperti perwakilan Kejaksaan Negeri OKU Timur, Polres OKU Timur, Dandim 0403 serta Puslatpur OKU Timur.
Dalam sambutannya ketua Pengadilan Agama Martapura YM. Irfan Firdaus, S.H., S..H.I, M.H. menyampaikan "Perkara Isbat Nikah Terpadu zona 2 yang dilaksanakan di Halaman Kantor Camat Kecamatan Madang Suku II sebanyak 112 Perkara, yang berarti bahwa ada 112 keluarga yang menanti legalitas hukum bagi masa depan anak-anaknya, baik itu berupa akses pendidikan, administrasi kependudukan, hak waris serta keamanan status hukum dalam kehidupan sosial"
Lebih lanjut Irfan sapaan Ketua PA Martapura "melalui kegiatan ini, negara hadir untuk memastikan bahwa pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara akan mendapatkan pengakuan hukum serta dapat melengkapi administrasi kependudukan kedepannya."
Sebelum mengakhiri sambutannya Ketua PA Martapura menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati OKU Timur beserta seluruh jajarannya yang telah memberikan dukungan yang luar biasa sehingga acara Isbat Nikah Terpadu dapat berjalan dan terlaksana dengan baik dan juga Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur yang telah bersinergi dalam pelaksanaan kegiatan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025.
Sementara Humas PA Martapura YM. Ibnu Iyadh, S.H., M.H. menyampaikan bahwa melalui kolaborasi Pengadilan Agama, Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, serta unsur kecamatan dan desa, dalam kegiatan isbat nikah terpadu ini kami mendorong terwujudnya peradilan yang melayani, selaras dengan agenda pembaruan Mahkamah Agung menuju peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, dan berkeadilan. Kehadiran pengadilan di tengah masyarakat merupakan ikhtiar untuk memastikan bahwa prinsip access to justice tidak berhenti sebagai konsep, tetapi benar-benar hadir dan memberi manfaat nyata. (AT)












































