PERAN HAKIM DALAM MEWUJUDKAN KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK DENGAN MENETAPKAN HAK ASUH ANAK PADA AYAH
(The Role of Judges in Realizing The Best Interests of Child by Agreeing Child Custody Rights to the Father)
Oleh: Nadia Romadhon, S.H.
I. PENDAHULUAN
Peradilan agama merupakan salah satu lembaga pemegang kekuasaan kehakiman sebagaimana amanat yang tercantum dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diamandemen, yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Sebagai salah satu pelaku dari kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari'ah.
Perkawinan merupakan salah satu kewenangan absolut pengadilan agama. Berdasarkan penjelasan dalam Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang dimaksud dengan “Perkawinan” adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, salah satunya pada angka 13 yaitu mengenai “Penguasaan Anak-Anak” yang mana lazim dikenal dengan sebutan “Hak Asuh Anak” atau dalam istilah fikih dikenal dengan istilah “Hadhanah”.
Selengkapnya KLIK DISINI
