Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025 zona 4 dengan jumlah peserta sebanyak 103 pasang

||pa-martapuraokut.go.id
Desa Cempaka Kecamatan Cempaka di daulat untuk menjadi tuan rumah pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025 zona 4 dengan jumlah peserta sebanyak 103 pasang, dari Kecamatan Cempaka, Kecamatan Semendawai Barat, dan Kecamatan Madang Suku I yang merupakan zona terakhir Isbat nikah terpadu tahun 2025, sehingga untuk Tahun 2025 jumlah pasangan yang diajukan untuk sidang Isbat nikah terpadu sebanyak 350 pasangan, Kamis (4-12-2025).


Zona 4 ini dihadiri oleh Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H. dan Kepala Kementerian Agama OKU Timur serta perwakilan dari Forkompimda OKU Timur, hadir Perwakilan Kejaksaan Negeri OKU Timur, Polres OKU Timur yang diwakili oleh Kapolsek Cempaka dan Perwakilan Dandim 0403 oleh Danramil Cempaka serta Ketua STIS Subulussalam.
YM. Irfan Firdaus, S.H., S.H.I., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Martapura menyampaikan "Isbat Nikah Terpadu ini merupakan sebuah kolaborasi antara Pemerintah Daerah OKU Timur, Pengadilan Agama Martapura dan Kementerian Agama OKU Timur untuk memastikan bahwa pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara, akan mendapatkan pengakuan hukum serta dapat melengkapi administrasi kependudukan kedepannya."
Irfan sapaan akrab Ketua PA Martapura menambahkan "bahwa Pengadilan Agama akhir-akhir ini mendapatkan sorotan dari publik terkait tingginya angka perceraian di OKU Timur, bahkan ada kekhawatiran OKU Timur kedepan akan menjadi Kampung janda dengan adanya peningkatan angka perceraian tersebut, untuk itu disampaikan dengan tegas bahwa Pengadilan Agama tidak pernah menjadi pendorong terjadinya perceraian, karena tugas Pengadilan Agama adalah menghadirkan keadilan melalui proses yang benar sesuai dengan aturan hukum."
Lebih lanjut disampaikan "sebelum perkara diputus, Pengadilan Agama Wajib mengupayakan perdamaian bagi kedua belah pihak melalui proses mediasi. Hal ini menunjukan bahwa upaya mempertahankan rumah tangga selalu menjadi prioritas utama dari Pengadilan Agama, sehingga tidak semua perkara perceraian itu dapat dikabulkan."
Sebagai tambahan bahwa untuk tahun 2025 ini Pengadilan Agama Martapura berhasil meraih peringkat 3 Se-Wilayah Sumatera Selatan dalam keberhasilan mediasi yang berujung damai bagi pasangan suami istri.
Wakil Bupati OKU Timur Bapak H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H. menyampaikan "Pelaksanaan sidang Isbat nikah terpadu ini tidak dipungut biaya alias gratis, semuanya dibebankan dalam anggaran Pemerintah Daerah OKU Timur Tahun 2025"
Lebih lanjut Yudha sapaan Wakil Bupati OKU Timur menyampaikan ucapan "Selamat kepada seluruh peserta pasangan Isbat nikah yang telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama Martapura semoga semakin menjadi keluarga yang sakinah mawadah warohmah."

Senin salah satu peserta Isbat Nikah Terpadu dari Desa Meluai Indah Kecamatan Cempaka menyampaikan "Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang diprakarsai oleh Pemerintah Daerah OKU Timur dan dilaksanakan Pengadilan Agama Martapura dan Kementerian Agama OKU Timur karena program pemerintah ini sangat membantu masyarakat OKU Timur khususnya kami peserta Isbat Nikah Tahun 2025 ini." (AT)








