kikiki

Written by Super User on . Hits: 559

Perceraian Meningkat, PA Martapura Terapkan Hakim Tunggal

img 20190424 104818

Suasana Ruang Sidang Pengadilan Agama Martapura dengan persidangan Hakim Tunggal.

Martapura | [pa-martapuraokut.go.id]

Sebagai satu dari 85 pengadilan baru yang diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. DR. M. Hatta Ali, M.H. pada tanggal 22 Oktober 2018 di Melonguane, Kabupaten Talaud, Pengadilan Agama (PA) Martapura sejak 01 November 2018 telah mulai memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam penerimaan perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, yang merupakan wilayah yurisdiksi PA Martapura.

Pada penutupan penerimaan perkara tahun 2018, PA Martapura telah menerima dan/atau memeriksa sebanyak 104 perkara perdata khusus yang didominasi oleh perkara perceraian, tercatat di Kepaniteraan PA Martapura Perkara Gugatan berjumlah 98 dan Perkara Permohonan berjumlah 6 Perkara

Sejak dimulainya penerimaan perkara tahun 2018, PA Martapura mengalami kesulitan dalam memeriksa dan memutus perkara mengingat masih kurangnya tenaga hakim yang hanya berjumlah (3) tiga orang terdiri dari  1 (satu) orang wakil ketua dan 2 (dua) orang hakim anggota, sehingga PA Martapura mengalami keterlambatan dalam penyelesaian perkara.

Kenaikan volume perkara pada awal penerimaan perkara tahun 2019 mendorong Wakil Ketua (Waka) PA Martapura Rahmi Hidayati, M.Ag. beserta para hakim dan Panitera PA Martapura Bahder Johan, S.H., M.H. untuk melakukan rapat terbatas dan hasilnya PA Martapura mengajukan permohonan izin bersidang dengan hakim tunggal kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI). Tepatnya pada tanggal 12 Januari 2019 dikirimlah permohonan izin bersidang dengan hakim tunggal kepada Ketua MARI, melalui Pengadilan Tinggi Agama Palembang dengan surat Nomor: W6-A9/222/KP.04.5/II/2019.

Akhirnya izin untuk melaksanakan persidangan dengan hakim tunggal telah dikantongi oleh PA Martapura sebagaimana telah diterbitkannya Surat Dispensasi/Izin Sidang dengan Hakim Tunggal oleh Ketua MARI dengan Nomor 69/KMA/HK.05/2/2019 tanggal 21 Februari 2019. Akan tetapi izin tersebut masih belum direalisasikan, karena menurut Ibu Waka (sapaan akrab untuk Wakil Ketua), selagi hakim lengkap sejumlah tiga orang maka kita harus berusaha keras untuk memeriksa dan memutus perkara secara majelis walaupun izin untuk bersidang dengan hakim tunggal telah kita kantongi.

Puncaknya pada bulan Maret 2019, perkara yang diterima di Kepaniteraan PA Martapura selalu mengalami peningkatan yang signifikan, bahkan dari 5 PA baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang, PA Martapura menempati peringkat pertama dalam penerimaan perkara terbanyak dibandingkan dengan PA baru lainnya. Sejak dimulainya penerimaan perkara tanggal 01 November 2018 sampai dengan tanggal 31 Maret PA Martapura telah menerima sebanyak 336 Perkara dengan rincian perkara gugatan sebanyak 320 Perkara dan perkara permohonan sebanyak 16 perkara, sehingga Ibu Waka beserta para hakim dan panitera kembali mengadakan rapat terbatas untuk segera melakukan persidangan dengan hakim tunggal, dalam rangka percepatan dalam penyelesaian perkara, yang senada dengan semboyan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menjadikan lembaga peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan., (zoekz).

WhatsApp Image 2019 04 26 at 14

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Adiwiyata Simpang Lengot Komplek Pemda OKU Timur, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan

Pngtreeemail icon design 5571212 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pngtreelogo phone circle black 5735761 (0735) 4840 235