kikiki

Written by Super User on . Hits: 803

DEMI PELAYANAN KEPADA PENCARI KEADILAN PA MARTAPURA ADAKAN SIDANG DILUAR GEDUNG

 IMG20210210112018

Susunan Majelis dan Panitera Pengganti yang sedang bertugas saat Sidang diluar Gedung

Martapura, Rabu 10 Februari 2021, Pengadilan Agama (PA) Martapura untuk pertama kalinya mengadakan Sidang Diluar Gedung atau biasa disebut dengan Sidang Keliling. Sidang diluar gedung dilaksanakan di Kantor Camat Belitang, Kab. Ogan Komering Ulu Timur. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua PA Martapura Nomor: W6-A9/284/HK.05/II/2021 Tanggal 01 Februari 2021 Tentang Susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti Sidang Di luar Gedung / Sidang keliling PA Martapura, pelaksanaan Sidang diluar Gedung/ Sidang keliling diadakan 2 Hari dalam seminggu yaitu Hari Rabu dan Jumat.

Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung dimulai pukul 10.00 WIB oleh majelis hakim diketuai oleh Ari Ferdinansyah, SH didampingi oleh Wildi Raihanda, Lc dan M. Ja'far Shiddiq Sunariya, SH sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Sari Mayadinanty, S.HI sebagai Panitera Pengganti. Adapun jumlah perkara yang disidangkan adalah 10 perkara diantaranya 1 perkara yang cabut, 2 perkara yang mediasi dan 6 perkara masih memerlukan sidang lanjutan.

 WhatsApp Image 2021 02 10 at 4.01.23 PM

Foto Bersama Majelis Hakim dengan salah satu Aparatur Kantor Camat Belitang

Pada dasarnya Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Artinya Sidang diluar gedung ini memberi akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Agama Martapura untuk memperoleh keadilan termasuk akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu. selain itu, Semua perkara dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah: Itsbat Nikah, Cerai gugat, Cerai talak, Penetapan Ahli Waris, Permohonan Wali Adhal dan Hak Asuh Anak (Gugatan atau Permohonan Hak Asuh yang belum dewasa)/ (UHS)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Adiwiyata Simpang Lengot Komplek Pemda OKU Timur, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan

Pngtreeemail icon design 5571212 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pngtreelogo phone circle black 5735761 (0735) 4840 235