kikiki

on . Hits: 1029

ABH versus AKP

Oleh Bakhtiar. SHI., MHI*

 

||badilag.mahkamahagung.go.id

Anak yang Berhadapan dengan Hukum, istilah ini dapat kita temukan di dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA: Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Para pemerhati dan penggiat perlindungan anak, termasuk kalangan praktisi hukum menyingkat penyebutan anak yang berhadapan dengan hukum dengan singkatan ABH. Sedangkan AKP yang dimaksud didalam judul artikel ini adalah singkatan dari Anak Korban Perceraian, Yang penulis maksud dengan anak korban perceraian yaitu anak yang menjadi korban akibat perceraian orang tuanya;

Jika disimak secara mendalam, tentang apa yang terdapat didalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang SPPA, akan sangat terasa sekali penghormatan dan pemuliaan SPPA terhadap anak yang berhadap dengan Hukum (ABH). Hal ini bisa kita lihat bagaimana Undang-undang SPPA menuntut aparat penagak hukum (APH) agar benar-benar bersikap profesional didalam menangani perkara anak, mulai dari penyidikan sampai pada tahap pembimbingan setelah menjalani pemidanaan.

 

*Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil

Baca Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Adiwiyata Simpang Lengot Komplek Pemda OKU Timur, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan

Pngtreeemail icon design 5571212 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pngtreelogo phone circle black 5735761 (0735) 4840 235