kikiki

on . Hits: 988

Menikah dan Becerai Sebagai Hak Asasi Manusia, Mengulik Persoalan Perceraian dan Dispensasi Kawin

Oleh : M. Khusnul Khuluq

Hakim PA Sungai Penuh (PTA Jambi)

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

||badilag.mahkamahagung.go.id
 

Pendahuluan

Pada hakikatnya, Hak asasi manusia (HAM) adalah upaya untuk membuat manusia hidup bermartabat. Namun, kemudian HAM berkembang bukan hanya berbicara soal martabat manusia. Tapi juga persoalan hukum, persoalan politik.

Secara sederhana HAM dapat dipahami sebagai jaminan hukum universal yang berlaku bagi semua manusia untuk melindungi individu dari tindakan atau kelalaian Negara dan beberapa aktor non-negara yang berrisiko mengurangi martabat manusia yang fundamental.

Puncak momentum diskursus Hak Asasi Manusia terjadi di tahun 1948. Yaitu ketika PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, DUHAM. Deklarasi itu memuat pokok-pokok hak yang harus dilindungi. Baik itu hak-hak sipil dan politik, maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak tersebut harusdilindungi, dipenuhi, dan dihormati, agar manusia bisa hidup bermartabat.

Selengkapnya KLIK DISINI

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Adiwiyata Simpang Lengot Komplek Pemda OKU Timur, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan

Pngtreeemail icon design 5571212 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pngtreelogo phone circle black 5735761 (0735) 4840 235