Nusyúz Dalam Perspektif Fikih, Kompilasi Hukum Islam dan Pemikir Modern Serta Penerapannya di Pengadilan Agama
Oleh: Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
Abstrak
Nusyúz merupakan konsepsi klasik bagian tradisi pemikiran Islam, terkodifikasi sebagai hukum baku.Bersinggungan langsung dengan konteks masyarakat Arab sebagai sebab khusus turunnya Q.S. an-Nisáa’ [4]:34 dan Q.S. an-Nisáa’ [4]:128. Pemahaman nusyúz selama ini dilegitimasi oleh produk fikih konservatif, sehingga cara pandang terhadap ketidakadilan gender mengakar dalam sistem kognitif bagi yang memahaminya. Tujuan penelitian ini ingin mengupas tuntas nusyúz dalam berbagai perspektif,secara praktis diharapkan melahirkan paradigma baru konsepsi nusyúz.Jenis penelitian adalah kualitatif,denganpendekatanstudy komperatif dengan cara menganalisa perbedaan ulama klasik, KHI, dan pemikir kontemporer. Hasil penelitian ini menunjukkan nusyúz dalam perspeksitffikih dan Kompilasi Hukum Islam, dimaknai kedurhakaan isteri sedangkan dalam pemikir modern adanya modernitas arti yaitu gangguan keharmonisan bersuami isteri dalam perkawinan.Penerapannya di Pengadilan Agama cenderung dipengaruhi pemahaman fikih dan KHI.
Kata kunci:fikih, KHI, pemikir modern, modernitas, Pengadilan Agama.
[1]Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanggamus Kls IB, Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) Kotabumi, Dosen Tamu Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Kotabumi, dan Mahasiswa PPs S3 Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung
Selengkanya KLIK DISINI