Tekan Pernikahan Dibawah Umur, PA Martapura teken MoU bersama PEMDA OKU Timur dan KEMENAG OKU Timur
||pa-martpuraoku.go.id.
Dalam rangka menekan angka perkawinan di bawah umur, Pengadilan Agama Martapura Kelas II melakukan kerjasama dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak OKU Timur, Dinas Sosial OKU Timur, dan Dinas Kesehatan OKU Timur, Kamis pagi 24/6/2021.
Pendatanganan Nota Kesepahaman dilaksanakan di Ruang Rapat Bina Praja II Setda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dengan disaksikan langsung oleh Bupati OKU Timur Bapak H. Lanosin Hamzah, S.T, serta dihadiri seluruh kepala OPD:“Perlu adanya komitmen yang kuat, peran aktif, dan koordinasi yang berkesinambungan serta berkelanjutan antara semua stakeholder terkait untuk menekan angka perkawinan di bawah umur,” kata Bupati dalam sambutannya.
Bupati juga berpesan agar para stakeholder terkait dapat mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait batas usia perkawinan, serta dampak yang ditimbulkan akibat perkawinan di bawah umur.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas II Syarifah Aini, S.Ag., M.H.I menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati OKU Timur yang sangat serius mendukung upaya pencegahan perkawinan di bawah umur, serta kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak OKU Timur, Dinas Sosial OKU Timur, dan Dinas Kesehatan OKU Timur, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur atas terwujudnya penandatangan Memorandum of Understanding (MoU).
“Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, serta dalam rangka menyelenggarakan Kabupaten/Kota Layak Anak di kabupaten OKU Timur,” jelas Syarifah.
Syarifah menambahkan, bahwa pasca penandatangan Nota Kesepahaman dan juga berdasarkan Pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019, maka masyarakat yang ingin mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Martapura terlebih dahulu meminta surat keterangan atau rekomendasi kematangan pola pikir dan kedewasaan anak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kemandirian ekonomi anak dari Dinas Sosial, dan kesehatan fisik, psikis, mental, serta kesiapan organ reproduksi anak dari Dinas Kesehatan OKU Timur berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan psikolog Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Timur atau RSUD Martapura.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Martapura, angka perkara permohonan dispensasi kawin di OKU Timur terus meningkat tiap tahunnya. Tercatat pada tahun 2019 terdapat 59 perkara. Kemudian meningkat tajam di tahun 2020 sebanyak 170 perkara. Sedangkan di tahun 2021 sampai pekan ketiga bulan Juni ini sudah ada 85 perkara. MS