kikiki

Written by Super User on . Hits: 248

PA Martapura Selesaikan 78 Perkara  Itsbat Nikah Terpadu di Zona I

Itsbat

"Ketua PA Martapura Ibu Yunizar Hidayati, S.H.I. bersama Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Timur dan FORKOMPIMDA saat Pembukaan Acara Itsbat Nikah Terpadu Zona I"

||pa-martapuraokut.go.id

Rabu, 08/11/2023, Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Martapura dan Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur, menggelar Istbat Nikah terpadu di wilayah Kabupaten OKU Timur, Pembukaan sekaligus pelaksanaan pelayanan istbat nikah zona I dengan 78 perkara dilaksanakan di Balai Rakyat Kabupaten OKU Timur yang dibuka oleh Wakil Bupati OKU TImur bapak H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H.dan dihadiri oleh Forkopimda, Kepala OPD serta seluruh camat Kabupaten OKU Timur serta Masyarakat pencari keadilan yang akan melangsungkan Itsbat Nikah. Adapun tema dari pelaksanaan kegiatan ini “Melalui Itsbat Nikah Terpadu Diharapkan Kepastian Hukum Status Perkawinan sehingga dapat Terwujud OKU Timur Maju Lebih Mulia”. Pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu ini akan Dilaksanakan di  4 (Empat) Zona diwilayah Kabupaten OKU Timur.

Itsbat1

"Ketua PA. Martapura Ibu Yunizar Hidayati, S.H.I. saat memberikan Sambutan dalam Acara Pembukaan Itsbat Nikah Terpadu Zona I"

Dalam sambutannya Ibu Ketua PA Martapura YM Yunizar Hidayati, S.H.I. menyampaikan bahwa "Dalam Status Hukumnya, kepemilikan Akta Perkawinan (Buku Nikah) sangat penting karena untuk diakui dan sah secara Hukum suatu Perkawinan harus Tercatat dan Tertuang dalam Buku Nikah,sehingga Masing-masing pihak sebagai suami istri dapat diakui segala hak dan kewajibannya di depan hukum. Karena perkawinan yang tidak dicatatkan pada pegawai pencatat nikah, maka perkawinan tersebut dianggap tidak ada."

Itsbat2

"Wakil Bupati OKU Timur Bapak H. M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H. saat Memberikan Arahan, Sambutan dan membuka Acara Itsbat Nikah Terpadu Zona I"

Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H. dalam kata sambutannya "menikah harus secara resmi secara agama dan negara agar dapat terpenuhi hak-haknya oleh negara baik yang suami maupun istri dengan dicatatkan pernikahannya tersebut”. dengan Mengucap Bismillahirrahman Nirrohim Pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu di Zona I Kabupaten OKU Timur saya Nyatakan Dibuka dan Dimulai. (TM).

Itsbat4

Itsbat6

 

 

 

 

 

 

 

 

Itbat3 Itsbat7

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Adiwiyata Simpang Lengot Komplek Pemda OKU Timur, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan

Pngtreeemail icon design 5571212 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pngtreelogo phone circle black 5735761 (0735) 4840 235