Pembinaan Pengadilan Tinggi Agama Palembang kepada seluruh Pengadilan Agama wilayah PTA Palembang - Menjaga Integritas Aparatur di Era Digital, Hindari Pelanggaran Hukum dan Etika Hakim dan ASN

||pa-martapuraokut.go.id
Pembinaan Pengadilan Tinggi Agama Palembang kepada seluruh Pengadilan Agama wilayah PTA Palembang melalui media zoom meeting dengan tema Menjaga Integritas Aparatur di Era Digital, Hindari Pelanggaran Hukum dan Etika Hakim dan ASN, Selasa (23 - 12 - 2025).
Pembinaan ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris serta seluruh Aparatur Pengadilan Agama Martapura. Pembinaan ini menindak lanjuti informasi ASN Mahkamah Agung RI yang terindentifikasi bertransaksi judi online, dalam pembinaan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang YM. Dr. Anang Permana, S.H., M.H., menyampaikan "bahwa pembinaan ini merupakan perintah langsung dari Ketua Mahkamah Agung RI melalui Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI"

Lebih lanjut Anang sapaan akrab Wakil Ketua PTA Palembang menambahkan "fenomena saat ini menunjukkan bahwa salah satu penyebab meningkatnya perceraian di wilayah Propinsi Sumatera Selatan adalah adanya judi online, dan ini juga sudah merambah ke aparatur peradilan hal ini dengan adanya data aparatur peradilan yang teridentifikasi transaksi judi online."
Selanjutnya Wakil Ketua PTA Palembang menambahkan "bahwa dampak judi online bagi kehidupan yaitu, mengakibatkan kehilangan finansial, harta benda, mental dan fisik terganggu karena judi online hampir mirip dengan narkoba mempengaruhi sistem syaraf, dampak dalam kehidupan keluarga dan sosial dalam rumah tangga juga terpengaruhi oleh judi online ini karena banyak rumah tangga berakhir dengan perceraian akibat judi online, dampak hukum dan kriminalitas ini semakin meningkatkan tindak kriminal seperti pencurian dan penipuan, dampak tambahan dari judi online adalah resiko pencurian data pribadi dan juga anak-anak rentan terpapar situa judi online sehingga mengalami penurunan prestasi"

Panitera PTA Palembang Bapak Ahmad Syahab, S.H., M.H. menyampaikan "kepada seluruh aparatur peradilan dilarang untuk mendatangi tempat-tempat perjudian dan prostitusi kecuali dalam rangka melaksanakan tugas peradilan."
Terakhir Plt. Sekretaris PTA Palembang Bapak H. Rahmat Supli, S.H., M.Si. menambahkan "mengingatkan kepada seluruh aparatur pengadilan terutama yang ada didalam wilayah hukum PTA Palembang untuk jangan coba-coba melakukan transaksi judi online karena akan dapat terbaca oleh PPATK dan Pimpinan akan menindak tegas jika ada aparatur peradilan yang terlibat judi online." (AT)
