Laporan Tahunan 2025 Mahkamah Agung Republik Indonesia
dan Kampung Hukum 2026

||pa-martapuraokut.go.id
Pelaksanaan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2025 dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Martapura Klas II YM. Irfan Firdaus, S.H., S.H.I., M.H. yang dilaksanakan di Balairung Mahkamah Agung RI. Agenda tahunan Mahkamah Agung RI tahun ini mengusung tema "Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera" (Selasa, 10-02-2026).
Pada perhelatan Laporan Tahunan ini selain dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dari empat peradilan seluruh Indonesia juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Prof. Yusril Ihza Mahendra mewakili Presiden RI Bapak Prabowo Subianto yang berhalangan hadir, selain itu juga dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung dari negara sahabat atau delegasi yang mewakili.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Sunarto menyampaikan "Laporan Tahunan ini merupakan wujud akuntabilitas Mahkamah Agung beserta seluruh badan peradilan di bawahnya, yang memuat capaian kinerja, tantangan, serta berbagai inovasi sepanjang tahun 2025,”
Lebih lanjut Prof. Sunarto mengajak seluruh warga peradilan untuk menjaga marwah lembaga peradilan dengan menjadikan integritas sebagai nilai utama dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan kepercayaan publik yang terus diperkuat, Mahkamah Agung meyakini peradilan mampu berperan nyata dalam mendukung terwujudnya kesejahteraan rakyat.

Ketua PA Martapura saat dihubungi Tim Redaksi Website PA Martapura, "menegaskan kembali pesan Ketua MA Prof. Sunarto Marwah peradilan tidak dijaga oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh siapa yang paling mampu menjaga perilaku dan menata tutur kata serta Sikap rakus membuat seseorang lupa batas, lupa tanggung jawab, dan lupa sumpah jabatan yang telah diikrarkan.
Lebih lanjut Irfan sapaan Ketua PA Martapura berharap kepada seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Agama Martapura dapat menjadikan pesan tersebut sebagai landasan menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing agar dapat memberikan pelayanan yang adil kepada seluruh pencari keadilan dan masyarakat OKU Timur khususnya. (AT)

