Peringatan Nuzulul Qur'an Tahun 1447 H/2026 M di Kantor Pengadilan Agama Martapura
||pa-martapuraokut.go.id
Ketua Pengadilan Agama Martapura YM. Irfan Firdaus menghadiri acara Peringatan Nuzulul Qur'an Tahun 1447 H/2026 M bertempat di Kantor Pengadilan Agama Martapura, (11-03-2026).
Dalam sambutannya Irfan, sapaan akrab Ketua PA Martapura menyampaikan "semoga peringatan Nuzulul Qur'an ini menjadi momentum kita semua dalam memperbaiki diri, memperkuat keimanan dan menjadikan Al-Qur'an sebagai penuntun dan sumber inspirasi dalam menjaga silaturahmi diantara aparatur peradilan, serta dapat mewujudkan kehidupan yang damai dan membawa rahmatan Lil alamin."
Lebih lanjut disampaikan, "semoga dengan kita selalu berpegang teguh dan menjadikan Al-Qur'an sebagai nafas kita, insya Allah integritas kita juga akan selalu terjaga sehingga pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat terwujud dengan paripurna."
Dalam kegiatan Peringatan Nuzulul Qur'an ini juga dirangkai dengan kegiatan sosialisasi aktualisasi Latsar CPNS yang memaparkan hasil inovasi selama kegiatan latsar, dalam kesempatan ini sebanyak 4 orang peserta latsar menyampaikan hasil aktualisasinya yaitu pertama Amirul Shaleh, A.Md. dengan judul Digitalisasi Penginputan Data Saksi Persidangan Melalui Blangko Elektronik (WitnessID Martapura) Pada Pengadilan Agama Martapura , kedua Shindy Puspita Dewi, S.H. dengan judul Digitalisasi Identitas Pengunjung Melalui Scan Barcode Berbasis Google Form di Pengadilan Agama Martapura, Ketiga Munawwaroh,A.Md.T dengan judul Optimalisasi Layanan Informasi Pengambilan Akta Cerai Elektronik (EAC) Melalui Media Video Tutorial dan Brosur di Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Dan terakhir Fesy Rionken dengan judul Optimalisasi Pemberitahuan dan Pengembalian Sisa Panjar Secara Elektronik Melalui CMS (Cash Management System) di Pengadilan Agama Martapura
Kegiatan inti Peringatan Nuzulul Qur'an yaitu hataman Qur'an yang di khalifahi oleh YM. Ibnu Iyadh yang sekaligus memberikan Tausiah, dalam tausiahnya Iyadh menyampaikan "bahaya menzalimi sesama yang dapat menyebabkan kebangkrutan amal di akhirat. orang yang bangkrut (muflis) di akhirat adalah mereka yang datang dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, namun habis karena pernah menzalimi orang lain seperti mencaci, menuduh, memakan harta, atau menyakiti sesama."
Dipenghujung acara Ketua Pengadilan Agama Martapura secara simbolis memberikan bingkisan untuk tenaga alih daya dan Satpol PP yang diperbantukan di Pengadilan Agama Martapura sebagai bentuk rasa peduli atas kinerja dan pengabdian mereka di Pengadilan Agama Martapura. (AT)
