Pembinaan terhadap hasil Pengawasan Reguler oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI serta Penyampaian hasil Rapat Koordinasi
dan Pembinaan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang

||pa-martapuraokut.go.id
Ketua Pengadilan Agama Martapura YM. Irfan Firdaus , S.H., S.H.I., M.H. melaksanakan Pembinaan terhadap hasil Pengawasan Reguler oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI serta Penyampaian hasil Rapat Koordinasi dan Pembinaan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang (20-04-2026).
Dalam pembinaan yang disampaikan oleh Bapak Irfan, sapaan ketua PA Martapura menyampaikan "Bahwa hasil temuan atas pengawasan reguler oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI hendaknya untuk segera ditindaklanjuti paling lama 60 hari sejak diserahkannya hasil pengawasan tersebut."
Lebih lanjut disampaikan "Untuk itu diharapkan kepada seluruh bagian yang terdapat temuan untuk paling lambat 2 Minggu sejak hari ini sudah selesai dibuat Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) baik di Aplikasi maupun dalam bentuk Hardcopy yang dikirim ke Tingkat Banding dan Badan Pengawasan MA RI." ujar Irfan
Selanjutnya Ketua PA Martapura menyampaikan hasil pembinaan yang disampaikan oleh Pengadilan Tingkat Banding. Beberapa hal yang jadi fokus hasil pembinaan tersebut yaitu untuk selalu menjaga Integritas dan Disiplin, menjaga keharmonisan dan kekeluargaan sesama pegawai, pelaksanaan eksekusi akan diadakan pendidikan atau DDTK, Website untuk lebih dimaksimalkan agar dapat memberikan informasi kepada khalayak ramai, pemasangan CCTV harus sesuai petunjuk dari Badan Peradilan Agama MA RI, kedisiplinan absensi baik untuk Hakim dan aparatur peradilan.
Terakhir Ketua Pengadilan Agama Martapura berharap agar semua hasil temuan dari Badan Pengawasan MA RI serta Hasil Rapat Koordinasi di PTA Palembang dapat diaktualisasikan di satuan kerja kita. (AT)




