Pengadilan Agama Martapura Hadiri Rapat Koordinasi Isbat Nikah Terpadu dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-81

||pa-martapuraokut.go.id
Martapura, Selasa (04/08/2026) – Pengadilan Agama Martapura menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-81. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur tersebut menjadi forum koordinasi lintas instansi dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan.
Pengadilan Agama Martapura diwakili oleh Hakim YM. Ibnu Iyadh, S.H., M.H., Panitera Firdaus, S.H.I., dan Sekretaris M. Aji Taufan, S.H. Sementara itu, dari Kejaksaan Negeri OKU Timur hadir Kepala Seksi Intelijen Sefri Hendra, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Mirsyah Rizal, S.H.
Rapat koordinasi dilaksanakan sebagai langkah awal untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta menyusun mekanisme pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang direncanakan menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-81. Berbagai aspek teknis dibahas dalam pertemuan tersebut, mulai dari sasaran peserta, pola koordinasi antarinstansi, mekanisme pelayanan, hingga pembagian tugas masing-masing pihak agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk pelayanan hukum yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas perkawinan masyarakat yang belum tercatat secara resmi. Melalui program ini, masyarakat tidak hanya memperoleh penetapan isbat nikah dari pengadilan, tetapi juga memperoleh kemudahan dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan sebagai tindak lanjut dari penetapan tersebut.
Keikutsertaan Pengadilan Agama Martapura dalam rapat koordinasi ini merupakan wujud komitmen lembaga peradilan dalam mendukung sinergi antarinstansi untuk memperluas akses terhadap keadilan (access to justice) serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui kolaborasi yang baik antara Pengadilan Agama Martapura, Kejaksaan Negeri OKU Timur, serta instansi terkait lainnya, diharapkan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan dan tertib administrasi kependudukan.
Kegiatan ini juga menjadi cerminan semangat kolaborasi antarinstansi pemerintah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, inklusif, dan berkeadilan, sejalan dengan nilai-nilai BerAKHLAK, semangat Bangga Melayani Bangsa, serta komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan. (RA)
