kikiki

Written by Super User on . Hits: 4308

IMPELEMENTASI HUKUM ACARA PERDATA PADA PERADILAN AGAMA

Oleh

M. JA’FAR SHIDDIQ SUNARIYA, S.H.

(Calon Hakim Pada Pengadilan Agama Martapura Klas II)

 

[www.pa.martapuraokut.go.id]

PENDAHULUAN

Hukum acara perdata merupakan semua kaidah hukum yang mengatur dan menentukan bagaimana cara melaksanakan hak-hak dan kewajiban perdata sebagaimana yang telah diatur dalam hukum perdata materiil yang berlaku. Hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan agama merupakan hukum acara perdata umum, kecuali yang telah diatur khusus oleh Undang-undang.

Hukum acara perdata pada Peradilan Agama memiliki sumber hukum, selain undang-undang dan peraturan yang berlaku yaitu hakim memiliki kewajiban untuk menggali, mengikuti serta memahami nilai-nilai hukum yang hidup dan memiliki rasa keadilan yang tidak menyimpang dari Syari’at Islam. meliputi hal berikut. mengenai pengertian hukum acara perdata, dan sumber hukum acara, perdata Indonesia, mekanisme proses penerimaan perkara, ketika mendaftar serta dalam persidangan.

Baca Selengkapnya

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Adiwiyata Simpang Lengot Komplek Pemda OKU Timur, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan

Pngtreeemail icon design 5571212 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pngtreelogo phone circle black 5735761 (0735) 4840 235