SEJARAH PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA MARTAPURA
Pengadilan Agama Martapura Kelas II dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2016, tanggal 26 April 2016. Kemudian berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 183/KMA/SK/IX/2018, tanggal 21 September 2018 tentang Penetapan Tanggal dan Tempat Peresmian Operasional Pengadilan Baru, maka Pengadilan Agama Martapura Kelas II bersama dengan 84 Pengadilan baru lainnya, diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 22 Oktober 2018 di Melonguane, Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.
Kemudian pada tanggal 26 Oktober 2018, Wakil Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas II Rahmi Hidayati, M.Ag. dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Dan di hari ini juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas II melantik dan mengambil sumpah, Hakim 1. Foead Kamaludin, S.Ag., 2. Alfi Zuhri, S.Ag., Panitera, Bahder Johan, S.H., M.H., Sekretaris, Muhammad Aji Taufan, S.H. serta pejabat fungsional 1. Panitera Muda Hukum, Fahrizal, S.H.I., 2. Panitera Mudah Gugatan, Sari Mayadinanty, S.H.I. 3. Panitera Muda Permohonan, Nur Anwar, S.H.I., dan pejabat struktural Kasubbag Kepegawaian, Endah Rosmala Dewi, S.Si., 2. Kasubbag Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan, Arman Susanto, S.H.I., Pengadilan Agama Martapura Kelas II.
Dengan demikian sejak hari itu pula Pengadilan Agama Martapura Kelas II telah resmi berdiri dan sudah bisa memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Sebelum itu, selama bertahun-tahun masyarakat Kabupaten OKU Timur terbatas jarak untuk berperkara ke Pengadilan agama dan harus mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama Baturaja yang jaraknya sangat jauh dari tempat tinggalnya.
Kondisi tersebut mengakibatkan timbulnya biaya yang sangat besar yang harus ditanggung oleh pihak berperkara, baik untuk keperluan transportasi dirinya sendiri, maupun untuk membayar biaya proses perkaranya.Jauhnya jarak antara tempat kediaman para pihak dengan lokasi Pengadilan agama menyebabkan pelaksanaan tugas kejurusitaan memerlukan biaya tinggi dan waktu yang relatif lama.
Dengan telah dibentuknya Pengadilan Agama Martapura Kelas II diharapkan bisa memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Oku Timur dengan lebik baik lagi, yakni dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Lampiran Surat Keputusan :