kikiki

Written by Super User on . Hits: 619

PA Martapura Ikuti Diskusi Teknis Yustisial

diskusi 1

Pada tanggal 26 April 2019, bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palembang, berlangsung acara diskusi teknis yustisial dengan tema Validitas Yuridis Perkara Isbat dan Penanganan Perkara Isbat Nikah Poligami atas Nikah Siri (Memcermati Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018). Diskusi tsb diikuti oleh ketua, wakil ketua, hakim, panitera dan panitera muda sewilayah hukum PTA Palembang. Tidak terkecuali utusan dari PA Martapura Rahmi Hidayati, M.Ag selaku Wakil Ketua, bersama Alfi Zuhri (hakim yang sebentar lagi akan promosi menjadi wakil ketua PA Martapura), Bahder Johan, S.H., M.H. (Panitera), Nuranwar, S.H.I. (Panitera Muda Permohonan), Sari Mayadinanty, S.H.I. (Panitera Muda Gugatan), dan Fahrizal, S.H.I. (Panitera Muda Hukum). 

 Setelah acara dibuka oleh YM. Drs. H. Endang Ali Ma'sum, S.H., M.H. selaku Ketua PTA Palembang, diskusi diawali dengan penyampaian makalah utama oleh Hakim Tinggi Drs. H. Lukmanul Hakim B., S.H., M.H. dan Hakim PA Palembang, Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I. Makalah pembanding disampaikan oleh Hakim Tinggi DR. H. Muslikin, M.H. dan Drs. Muchtarom S.H., M.H. Diskusi berlangsung hangat setelah para peserta mendapat kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya terhadap tema isbat nikah terutama isbat nikah poligami atas dasar nikah siri. Masing-masing penanggap menyampaikan pertanyaan dan tanggapan berdasarkan kasus yang pernah ditangani di daerah masing-masing.

 Tidak ketinggalan Wakil Ketua PA Martapura, Rahmi Hidayati, M.Ag, menyampaikan apresiasinya kepada para hakim kamar agama yang menetapkan rumusan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tersebut. Hakim perempuan yang sebentar lagi akan promosi menjadi Ketua PA Martapura tersebut berpendapat: “ Setelah mencermati rumusan isbat nikah poligami atas dasar nikah siri dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018, saya melihat bahwa para perumus tersebut sangat mengutamakan kemaslahatan pernikahan pertama yang fair dibandingkan pernikahan kedua yang sirri/tidak fair”. Namun menurut pendapatnya, rumusan tersebut tidak kaku karena ketika kemaslahatan pernikahan pertama tidak terganggu dengan pernikahan kedua yang sirri, dalam hal istri pertama setuju, maka berdasarkan konteks dan tujuan diterbitkannya SEMA tersebut, permohonan isbat nikah poligami tersebut dapat diterima.

 Diskusi tersebut ditutup secara resmi oleh Ketua PTA Palembang setelah dilakukannya penyerahan rumusan dari tim perumus kepada ketua panitia. Dalam penutupan KPTA menyampaikan kepuasannya atas terselenggaranya diskusi paperless ini. Selanjutnya untuk meningkatkan kualitas hakim beliau menyampaikan agar hakim-hakim muda mengadakan diskusi rutin minimal setiap 2 minggu dan jangan mempertentangkan sema, perma dan Buku II. Akhirnya beliau mengingatkan bahwa diskusi teknis yustisial kuartal II akan dilaksanakan pada bulan Agustus dengan turut diundang panitera pengganti sewilayah PTA Palembang. (rh)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Adiwiyata Simpang Lengot Komplek Pemda OKU Timur, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan

Pngtreeemail icon design 5571212 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pngtreelogo phone circle black 5735761 (0735) 4840 235