Gacorr, Awal Tahun 2021 Hakim Mediator PA Martapura Mediasi Berhasil.
Selasa (02/02/2021), Mengawali tahun 2021 Hakim Mediator Pengadilan Agama Martapura klas II dengan baik karena berhasil mendamaikan Perkara Cerai Gugat. Hari senin tanggal 01/02/2021, Hakim Mediator yaitu Kuala Akbar Andalas, S.H.I, dengan berbekal sertifikat mediator berhasil memediasi Para Pihak dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register 69/Pdt.G/2021/PA.Mpr. yang dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Martapura klas II.
Foto Bersama Para Pencari Keadilan dengan Hakim Mediator
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberi nasehat-nasehat kepada kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk sama-sama instropeksi diri tanpa saling menyalahkan dan mengedepankan ego masing-masing. Penggugat didorong untuk bersedia pelan-pelan membuka hati memberikan maaf dan tersentuh hatinya untuk kemudian akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat. Tergugat juga didorong untuk bersedia mengakui kekhilafan yang telah dilakukannya, berani meminta maaf dan berkomitmen untuk tidak akan mengulangi hal-hal yang menjadi keberatan Penggugat.
Walhasil, dengan kepiwaian hakim mediator Pengadilan Agama Martapura tersebut, Penggugat dan Tergugat akhirnya menemukan kesepakatan-kesepakatan untuk mengakhiri konflik dengan menemukan alternatif solusi dan penyelesaian masalah. Penggugat bersedia untuk mencabut gugatannya, para pihak dan mediator menandatangani surat pernyataan hasil mediasi sebagaimana ketentuan Surat Keputusan KMA/SK/VI/2016 dengan keterangan mencapai kesepakatan damai.
Semoga dengan keberhasilan mediasi di tahun 2021 ini, maka diharapkan bisa menjadi motivasi dan menambah semangat para Hakim Mediator di sela padatnya pekerjaan, namun tetap mengupayakan pelaksanaan mediasi secara maksimal.(Jss)