kikiki

Written by Super User on . Hits: 600

Majelis Hakim

Pengadilan Agama MartapuraLaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente)

WhatsApp Image 2024 01 10 at 08.55.56

"Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat yang dipimpin oleh YM Yunizar Hidayati, S.H.I selaku Ketua Majelis, YM Ari Ferdinansyah, S.H dan YM  M. Ja’far Shiddiq Sunariya, S.H. selaku Hakim anggota dan dibantu oleh Muhamad Sanusi, S.Ag sebagai Panitera serta Munirul Ihwan sebagai Jurusita"

||www.pa-martapura.go.id

Pengadilan Agama (PA) Martapura menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) di Desa Karangsari Belitang III Kabupaten OKU Timur, Pada Rabu 10 Januari 2024. Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Waris Nomor 671/Pdt.G/2023/PA.Mpr yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PA Martapura tanggal 13 Mei 2023, guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa.

Sidang pemeriksaan setempat ini dilaksanakan dengan Tim yang dipinpim oleh YM Yunizar Hidayati, S.H.I selaku Ketua Majelis, YM Ari Ferdinansyah, S.H dan YM  M. Ja’far Shiddiq Sunariya, S.H. selaku Hakim anggota dan dibantu oleh Muhamad Sanusi, S.Ag sebagai Panitera serta Munirul Ihwan sebagai Jurusita, dan turut hadir pula Penggungat dan Tergugat yang didampingi oleh kuasa hukum mereka.

WhatsApp Image 2024 01 10 at 13.03.02

"Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat yang bertempat di Desa Karang Sari Kecamatan Belitang III Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur"

Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib selama kurang lebih 5  jam. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang dan kembali ke pengadilan untuk melanjutkan proses persidangan. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti resmi menurut Pasal 164 HIR, namun tujuannya adalah memberikan kepastian kepada hakim mengenai peristiwa yang menjadi sengketa. Oleh karena itu, pemeriksaan setempat memiliki fungsi sebagai alat bukti yang kekuatan pembuktiannya diuji oleh hakim. (TM ).

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Adiwiyata Simpang Lengot Komplek Pemda OKU Timur, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan

Pngtreeemail icon design 5571212 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pngtreelogo phone circle black 5735761 (0735) 4840 235