Pembayaran Via Bank
- Setelah Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) awal dalam rangkap 3 (tiga) kemudian diserahkan kepada pemegang kas (KASIR).
- Kasir menyerahkan SKUM yang sudah sah kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
- Datang ke loket layanan bank yang sudah di tunjuk atau bekerjasama dengan PA.Martapura (Bank BNI Syariah cabang Martapura) dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank dan penyetoran uang harus sesuai dengan data yang ada di SKUM, seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran.
- Menyerahkan slip pembayaran disertai dengan SKUM kepada Kasir untuk diteliti dan didata, slip pembayaran beserta SKUM yang sudah di beri tanda LUNAS dan surat gugatan atau permohonan akan dikembalikan untuk diserahkan kepada Petugas Meja Dua atau petugas Register agar dicatat dalam buku register dan mendapatkan nomor perkara.
Catatan:
- Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
- Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
- Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
SK Bersama dan Lampiran Biaya Radius Panggilan Sidang bisa di download >>> DISINI
sedangkan untuk melihat biaya perkiraan dapat di cek pada aplikasi E-Pepaya dengan klik>>> DISINI