kikiki

Written by Super User on . Hits: 1999

BIAYA PEROLEHAN SALINAN INFORMASI PENGADILAN AGAMA MARTAPURA

Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan

No.

Uraian

Biaya

1 Biaya salinan informasi (berupa print out) Rp. 2.000 /lembar
2 Biaya salinan informasi (berupa fotocopy) Rp. 2.000 /lembar
3 Biaya salinan informasi (berupa CD-R) Rp. 7.500/keping
4 Biaya transportasi petugas (bila diperlukan) Rp. 15.000/kegiatan (PP)
Keterangan :
  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Adiwiyata Simpang Lengot Komplek Pemda OKU Timur, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan

Pngtreeemail icon design 5571212 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pngtreelogo phone circle black 5735761 (0735) 4840 235