kikiki

Written by Super User on . Hits: 1121

Berdasarkan SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c,

hak-hak utama pencari keadilan : >> Klik disini <<


 Berhak memperoleh Bantuan Hukum.

  1. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum
  2. Berhak segera diadili oleh Pengadilan
  3. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya
  5. Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim
  6. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa / penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia
  7. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri
  8. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang
  9. Bagi orang asing berhak menghubungi / berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan
  10. Berhak menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan
  11. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang
  12. Berhak menghubungi / menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum
  13. Berhak menghubungi / menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya
  14. Berhak mengirim / menerima surat ke / dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya
  15. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan
  16. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum
  17. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya
  18. Berhak segera menerima atau menolak putusan
  19. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat
  20. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang
  21. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang
  22. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Adiwiyata Simpang Lengot Komplek Pemda OKU Timur, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan

Pngtreeemail icon design 5571212 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pngtreelogo phone circle black 5735761 (0735) 4840 235