Berdasarkan SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c,
hak-hak utama pencari keadilan : >> Klik disini <<
Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
- Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum
- Berhak segera diadili oleh Pengadilan
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya
- Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim
- Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa / penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia
- Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri
- Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang
- Bagi orang asing berhak menghubungi / berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan
- Berhak menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan
- Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang
- Berhak menghubungi / menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum
- Berhak menghubungi / menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya
- Berhak mengirim / menerima surat ke / dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya
- Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan
- Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum
- Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya
- Berhak segera menerima atau menolak putusan
- Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat
- Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang
- Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang
- Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.