KODE ETIK HAKIM
Tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009
Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut :
- Adil
- Berperilaku Jujur
- Berperilaku Arif dan Bijaksana
- Bersikap Mandiri
- Berintegritas Tinggi
- Bertanggung Jawab
- Menjunjung Tinggi Harga Diri
- Berdisplin Tinggi
- Berperilaku Rendah Hati
- Bersikap Profesional.