PERSYARATAN PENGAJUAN BERPERKARA
Tahap Pendaftaran Perkara dapat dilakukan dengan:
1. Datang langsung ke Pengadilan Agama Martapura melalui layanan PTSP
2. Pengajuan perkara secara online (melalui advokat) melalui layanan E-Court
3. Pembuatan surat gugatan atau surat permohonan dapat dilakukan melalui layanan Posbakum.