kikiki

Written by Super User on . Hits: 19

Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:

  • Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  • Mudah dipahami; dan
  • Mempertimbangkan penggunaan bahsa yang digunakan penduduk setempat

Pengumuman disebarluaskan melalui :

  1. Papan Pengumuman
  2. Laman resmi (website) PPID yaitu : https://pa-martapuraokut.go.id/
  3. Media sosial Pengadilan Agama Martapura yaitu :

- Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.martapuraokut

- Instagram : https://www.instagram.com/pa.martapura.okut/

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Adiwiyata Simpang Lengot Komplek Pemda OKU Timur, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan

Pngtreeemail icon design 5571212 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pngtreelogo phone circle black 5735761 (0735) 4840 235