HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agung RI Nomor: 076 / KMA / SK / VI / 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Badan Peradilan , yaitu :
- Pelapor adalah individu atau kelompok yang menyampaikan pengaduan kepada lembaga peradilan
- Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada lembaga yang melakukan pengaturan wewenang, penyimpangan atau perilaku.
A. Hak-hak Pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
- Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
- Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
B. Hak-hak Terlapor
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
- Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
C. Hak Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan
- Ringkasan dan hasil-hasil dari pihak-pihak lain, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang mencuri keputusan;
- Menentukan waktu yang tepat untuk melakukan pengacakan saat tingkat kesulitan pengolaan dalam hal jangka waktu yang ditentukan.