PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT BANDING
1. Berlaku untuk mengirim atau memasukkan agama / mahkamah syar'iah dalam tenggang waktu :
- 14 (empat belas) hari, mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman / putusan kepada yang berkepentingan
- 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama / mahkamah syar'iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989)
3. PT. Panitera Utama Indonesia (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan dapat dibaca dengan jelas banding memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
5. Selambat-lambatnya 14 (empati) hari demi permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama / mahkamah syar'iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947)
6. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama / mahkamah syar'iah provinsi oleh pengadilan agama / mahkamah syar'iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak terbit perkara banding
7. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama / mahkamah syar'iah provinsi ke pengadilan agama / mahkamah syar'iah yang memeriksa perkara di tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak
8. Pengadilan agama / mahkamah syar'iah menyampaikan salinan putusan ke para pihak
9. Setelah putusan tetap kekuatan hukum tetap jadi panitera:
- Untuk perkara cerai talak:
- Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan panggilan Pemohon dan Termohon
- Umpan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
- Untuk perkara cerai gugat
Umpan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.