Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Daftar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Agama Martapura Tahun 2026 sesuai SK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2026 :
URAIAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PADA PENGADILAN AGAMA MARTAPURA
Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan Dewan Pertimbangan:
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar;
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik (DIP) di unit/ satuan kerjanya;
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan;
- Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa Informasi;
- Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan PPID /PPID terkait pelaksanaan layanan Informasi Publik di Pengadilan.
Tugas, Tanggungjawab, dan Kewenangan Atasan PPID:
- Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi di unit/ satuan kerjanya;
- Mengangkat PPID,PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi;
- Menganggarkan pembiayaan layanan Informasi;
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi,termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/ satuan kerjanya serta situs resmi;
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar;
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik di unit/satuan kerjanya;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan;
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui media e-LID di unit/satuan kerjanya;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi di unit/satuan kerjanya;
- Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan pengadilan atau mewakilkan kepada kuasanya;
- Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan;
- Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa:
- pengumuman informasi;
- pengelolaan permohonan Informasi;
- pengelolaan keberatan atas Informasi;
- penanganan sengketa lnformasi Publik oleh Atasan PPID;
- penetapan dan pemutakhiran DIP;
- pengujian tentang konsekuensi;
- pendokumentasian Informasi Publik;
- pendokumentasian Informasi yang dikecualikan;
- Atasan PPID yang berada di bawah Mahkamah Agung menyusun SOP sebagaimanadimaksud pada angka 12 mengikuti standar yang diberlakukan di lingkungan Mahkamah Agung
Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan PPID :
- Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
- lnformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon
- Mengkoordinasikan pendataan lnformasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik;
- Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya;
- Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses ;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/ atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- Mengklarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/ atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak;
- Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi;
- Mengembangkan kapasitas pengelola layanan lnformasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent);
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku;
- Melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan lnformasi Publik yang efektif dan efisien;
- Memperhatikanpertimbanganyangdisampaikar:olehDewanPertimbangan;
- MenetapkanlaporanlayananInformasiPublik;
- PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan PPID Pelaksana:
- Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
- Mendokumentasikan seluruh lnformasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajibtersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon
- Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
- Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya;
- Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
- Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi ditolak;
- Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan Informasi;
- Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan Informasi
Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan Petugas Layanan Informasi:
- Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada Pemohon Informasi;
- Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
