kikiki

Written by Super User on . Hits: 1680

  KECAKAPAN USIA DALAM PERKAWINAN

 DALAM KAJIAN FILSAFAT HUKUM  KELUARGA ISLAM

 Syarifah Aini, S.Ag., M.H.I.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Abstrak

 Yang menjadi pokok pembahasan pada penilitian ini adalah batas kecakapan hukum usia perkawinan kemudian di analisis dengan pendapat ulama mazhab dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Perkawinan yang bertujuan membentuk keluarga, merupakan unsur yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat luas yang berdampak pada harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana batas kecapakan hukum usia perkawinan dalam Islam kemudian dianalisis dengan pendapat para ulama mazhab dan Undang-undang perkawinan. Dalam berbagai disiplin hukum di negara kita seperti menurut hukum Perdata, hukum Pidana dan Hukum Tata Negara memiliki pandangan berbeda tentang kecakapan hukum, atau batas usia dewasa dalam perkawinan. Dalam Islam sendiri tidak membatasi usia minimal dalam perkawinan. Namun secara umum yang lazim dikenal adalah sudah akil baligh, bagi pria dan bagi wanita ditandai dengan alaamatul buluugh (tanda-tanda baligh) yaitu sudah berusia 9 tahun dan sudah haid dan bagi pria sudah berusia 15 tahun yang diikuti dengan mimpi basah. Para fuqaha berbeda pendapat tentang batas usia pernikahan, dimana mazhab Syafi‟i dan Hanbali berpendapat bahwa usia ideal dalam perkawinan ialah 15 tahun, sedangkan Abu Hanifa berpendapat bahwa usia kedewasaan datang pada saat umur 19 tahun bagi perempuan dan 17 tahun bagi laki-laki, lain halnya dengan imam Malik berpendapat bahwa usia ideal kedewasaan yaitu 18 tahun baik bagi laki-laki mapun perempuan.

 Kata Kunci: Perkawinan; Kecakapan Hukum; Usia Perkawinan; 

Abstract

The subject of discussion in this research is the legal age limit for marriage which is then analyzed with the opinions of mazhab scholars and Law Number 1 of 1974 as amended by Law Number 16 of 2019 concerning Marriage. Marriage which aims to form a family is an inseparable element of the life of the wider community which has an impact on the harmony of the life of the nation and state. This study aims to find out how the legal proficiency limit of the age of marriage in Islam is then analyzed with the opinions of the scholars of schools and the marriage law. In various legal disciplines in our country, such as according to civil law, criminal law and constitutional law, there are different views on legal skills, or the age limit for marriage. In Islam itself does not limit the minimum age for marriage. However, in general, what is commonly known is that they have reached puberty, for men and for women, it is marked by alaamatul Bulugh (signs of puberty) which is 9 years old and already menstruating and for men who are 15 years old followed by wet dreams. The jurists differ on the age limit for marriage, where the Shafi'i and Hanbali schools argue that the ideal age for marriage is 15 years, while Abu Hanifa argues that the age of maturity comes at the age of 19 years for women and 17 years for men. Likewise, Imam Malik argues that the ideal age of maturity is 18 years for both men and women.

Keywords: Marriage; Legal Proficiency; Age of Marriage;

 

Selengkapnya Klik Disini

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Adiwiyata Simpang Lengot Komplek Pemda OKU Timur, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan

Pngtreeemail icon design 5571212 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pngtreelogo phone circle black 5735761 (0735) 4840 235