kikiki

Written by PUTRI on . Hits: 1513

 

Legalitas Tanda Tangan Elektronik Pejabat

Dalam Rangka Mendukung E-Government

oleh: Angel Firstia Kresna, A.Md., S.H., M.Kn.

(Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI)

  

 

A. PENDAHULUAN

 

Saat ini dunia sedang mengalami transformasi menuju era masyarakat informasi. Untuk itu Indonesia harus mampu menyesuaikan diri agar tidak masuk ke dalam jurang digital divide, yakni keterisolasian dari perkembangan global karena tidak mampu memanfaatkan informasi. Penyesuaian dilakukan pemerintah melalui proses transformasi menuju e-government dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003. Melalui instruksi tersebut, diperintahkan kepada pimpinan seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk mengintegrasikan dan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam sistem manajemen dan proses kerja pemerintahan.

Salah satu bentuk transformasi yang dilakukan adalah penerapan tanda tangan elektronik dalam dokumen dinas. Dengan menggunakan tanda tangan elektronik maka kementerian / lembaga tersebut telah melaksanakan dua dari enam tujuan strategis e-government, yakni menata sistem manajemen dan proses kerja secara holistik dan memanfaatkan teknologi secara optimal.

 

Baca Selengkapnya

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Adiwiyata Simpang Lengot Komplek Pemda OKU Timur, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan

Pngtreeemail icon design 5571212 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pngtreelogo phone circle black 5735761 (0735) 4840 235