Legalitas Tanda Tangan Elektronik Pejabat
Dalam Rangka Mendukung E-Government
oleh: Angel Firstia Kresna, A.Md., S.H., M.Kn.
(Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI)
A. PENDAHULUAN
Saat ini dunia sedang mengalami transformasi menuju era masyarakat informasi. Untuk itu Indonesia harus mampu menyesuaikan diri agar tidak masuk ke dalam jurang digital divide, yakni keterisolasian dari perkembangan global karena tidak mampu memanfaatkan informasi. Penyesuaian dilakukan pemerintah melalui proses transformasi menuju e-government dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003. Melalui instruksi tersebut, diperintahkan kepada pimpinan seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk mengintegrasikan dan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam sistem manajemen dan proses kerja pemerintahan.
Salah satu bentuk transformasi yang dilakukan adalah penerapan tanda tangan elektronik dalam dokumen dinas. Dengan menggunakan tanda tangan elektronik maka kementerian / lembaga tersebut telah melaksanakan dua dari enam tujuan strategis e-government, yakni menata sistem manajemen dan proses kerja secara holistik dan memanfaatkan teknologi secara optimal.