kikiki

Written by Super User on . Hits: 5964

PELAKSANAAN PEMENUHAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN

(Studi Kasus Pengadilan Agama Tembilahan)

Oleh: Gushairi, S.H.I, MCL.

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pemenuhan nafkah anak pasca perceraian. Penelitian hukum non doktrinal yang menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat. Hasil penelitian dari Sembilan kasus yang diteliti menunjukan tingkat kesadaran ayah membayar nafkah anak sangat rendah kalaupun ada ayah memberi nafkah pasca perceraian nilainya tidak sesuai dengan putusan pengadilan. Demikian pula jika terjadi perceraian tanggung jawab memberi nafkah beralih kepada siapa yang memelihara anak apakah ayah atau ibu, sementara yang lain lepas tanggung jawab. Adapun penyebab tidak terpenuhinya nafkah anak pasca perceraian disebabkan karena kurangnya komunikasi, factor sosial, maupun tidak diketahui lagi keberadaann orang tuanya (ayah). Penelitian ini memberikan penawaran agar pemenuhan nafkah pasca perceraian bisa terpenuhi dengan baik yaitu meningkatkan komunikasi antara ayah dengan anaknya, meningkatkan kesadaran kewajiban seorang ayah kepada anaknya, melibatkan keluarga ayah (mantan suami) untuk memberikan nafkah kepada anak dan mewajibkan ayah untuk membuat asuransi pendidikan dan kesehatan. Kata Kunci: Anak; nafkah anak; Perceraian.

Selengkapnya Klik Disini

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Adiwiyata Simpang Lengot Komplek Pemda OKU Timur, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan

Pngtreeemail icon design 5571212 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pngtreelogo phone circle black 5735761 (0735) 4840 235