INTERPRETASI KEDUDUKAN DAN BAGIAN AHLI WARIS PENGGANTI
(Nurman Syarif, S.H.I., M.S.I.)
Pendahuluan
Kompilasi Hukum Islam adalah sumber hukum materiil yang utama, pedoman dalam menyelesaikan perkara waris di Indonesia. Kenyataannya KHI masih terbatas dan terkadang masih memerlukan terjemahan atau tafsiran untuk dapat diterapkan terutama pada bagian Buku II Hukum Kewarisan. Keadaan demikian, boleh jadi disebabkan karena minimnya jumlah pasal yang mengatur tentang kewarisan ini. Dalam kondisi seperti ini, aturan tambahan dan penjelasan sebagai pelengkap dan penyempurnaanyapun diperlukan.
Salah satu yang sampai saat ini masih menarik untuk didiskusikan adalah kedudukan ahli waris pengganti dan bagiannya dalam mendapatkan harta waris. Sebenarnya memberi penjelasan dan melengkapi kekosongan tersebut dapat dilakukan melalui Peraturan-Peraturan atau Surat Edaran dan dapat juga oleh hakim sendiri ketika membuat putusan, tentunya dengan rasionalisasi ijtihad yang dapat dipertanggung jawabkan.
Selengkapnya KLIK DISINI