Sekretaris PA Martapura Ikuti Rapat Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran Triwulan I
Martapura | pa-martapuraokut.go.id
Selasa, tanggal 30 April 2019, bertempat di Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Muhammad Aji Taufan, S.H., Sekretaris PA Martapura mengikuti Rapat Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran Triwulan I Tahun 2019 pada Satker Kementerian Negara//Lembaga Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan . Taukhid, Kepala Kanwil tersebut menyampaikan bahwa undangan yang hadir ini berasal dari satker dengan penyerapan DIPA terendah, oleh sebab itu diharapkan segera meningkatkan penyerapan anggaran dengan meningkatkan kepatuhan terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD) DIPA satker.
Setelah mendapatkan pengarahan tersebut, Sekretaris PA Martapura bertekad untuk memaksimalkan realisasi Program Kerja Tahun 2019 sesuai dengan Rencana Penarikan Dana DIPA yang telah dibuat. "Penyerapan anggaran pada DIPA 04 berupa dana perkara prodeo sejumlah Rp1.500.000,00 masih nol. Sampai bulan April ini PA Martapura memang belum menerima perkara dari pencari keadilan yang tidak mampu. Kami akan segera membuat pengumuman tentang penerimaan perkara prodeo", tekadnya.
Ketika ditanya mengenai belanja modal, Sekretaris mengaku belanja modal kendaraan bermotor juga belum terlaksana. Sekretaris menargetkan Triwulan II penyerapan anggaran harus di atas 50 %. “Kami menargetkan bulan Mei ini belanja modal sudah harus terealisasi. Malu kalau Triwulan II masih dipanggil ke Palembang,” ujarnya sambil tersenyum.
Pada dasarnya dengan adanya Modul RPD Bulanan, RPD Harian, dan Rencana Penerimaan Dana, semua Satker sudah memiliki suatu pedoman umum dalam menyusun dan menyajikan informasi terkait rencana pelaksanaan kegiatan, rencana penarikan dana bulanan, rencana penarikan dana harian dan rencana penerimaan dana. Hal ini diperlukan dalam rangka memastikan tercapainya output kegiatan, kesesuaian, ketepatan, dan kualitas belanja pemerintah sekaligus memperbaiki pola penyerapan anggaran yang lebih proporsional untuk mengoptimalkan multiplier effect dari pengeluaran negara.
Implementasi penyusunan RPD dan Rencana Penerimaan Dana akan membantu Satker dalam merencanakan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran dengan lebih teratur sesuai arah kebijakan dan target yang telah ditetapkan oleh unit kerja di atasnya. Informasi dari RPD dan Rencana Penerimaan Dana akan membantu Kementerian Keuangan selaku BUN/Kuasa BUN dalam mengambil keputusan dalam rangka pengelolaan likuiditas.
Salah satu bentuk pengelolaan likuiditas tersebut dilakukan dengan cara mengambil tindakan yang efektif dan efisien dalam rangka mengoptimalkan kelebihan kas atau menutupi kekurangan kas. Oleh karena itu, diperlukan akurasi perencanaan kas yang tinggi, sebagai hasil usaha konsisten dari seluruh pihak yaitu Menteri Negara/Pimpinan Lembaga (yang berkewajiban memberikan data/bahan untuk pembuatan proyeksi penerimaan dan pengeluaran), maupun Menteri Keuangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara yang mengelola data tersebut. Peningkatan kualitas akurasi perencanaan kas sendiri adalah suatu proses yang diharapkan akan semakin baik dari waktu ke waktu, seiring dengan peningkatan pemahaman dari seluruh Satker (aji)