PA MARTAPURA LAKSANAKAN DESCENTE PERDANA DI TAHUN 2021
Ketua Majelis Ari Ferdinansyah, SH dalam pelaksaan sidang pemeriksaan setempat.
Jumat (8/1/2021)Pengadilan Agama Martapura melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum PA Martapura. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Kewarisan Nomor: 541/Pdt.G/2020/PA.Mpr yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PA Martapura tanggal 13 Agustus 2020. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 08.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ari Ferdinansyah, S.H, selaku Ketua Majelis Hakim, Muhammad Zhamir Islami, S.H.I dan Arif Mahfuz, S.Sy selaku Anggota Majelis Hakim dibantu oleh Nur Anwar, S.H.I selaku Panitera Pengganti, serta Fahrizal, S.H.I dan Munirul Ikhwan selaku Juru Sita. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Kepala Desa Pulau Negara Kecamatan Buay Pemuka Peliung dan Aparat Keamanan dari Polsek setempat ikut dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut.
Majelis Sidang Pemeriksaan Setempat mengecek dan mengukur luas objek sengketa
Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang terdiri dari sebidang tanah, bangunan, sawah, dan Kebun duku yang terletak di Desa Pulau Negara, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Oku Timur.
Kemudian Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan mengukur luas rumah/bangunan serta sawah dan Kebun duku. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu. (ICA)