PENANDATANGANAN MOU POSBAKUM PA MARTAPURA DENGAN POSBAKUMADIN OKU RAYA
Foto Bersama Setelah penandatanagan MOU
Jumat, 22 Januari 2021 Pengadilan Agama (PA) Martapura melakukan penandatanganan Kontrak Kerja sama (MOU) dengan Joni Antoni, SH selaku Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Oku Raya yang mana lembaga tersebut ditunjuk sebagai penyedia layanan jasa bantuan hukum bagi pencari keadilan di WIlayah hukum PA Martapura. Penandatangan Kontrak Kerja ini dilakukan berdasarkan Ketua Panitia Tim seleksi Posbakum Surat Pengadilan Agama Martapura Nomor: W6-A9/1297/HK.05/XII/2020 Tanggal 28 Desember 2020 Tentang Penetapan Penyedia Jasa dan guna memenuhi PERMA No.1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak mampu di Pengadilan dan yang berisi tentang adanya Posbakum (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan.
Ketua PA Martapura menandatangani Perjanjian MOU
Acara dimulai pada pukul 14.00 dilanjutkan dengan Pembukaan dari MC, menyanyikan lagu Indoensia Raya dan Mars Mahkamah Agung RI, dilanjutkan dengan doa yang dipimpin oleh Arif Mahfuz, S.Sy Sambutan dari Ketua PA Martapura. Dalam sambutannya, Ketua PA Martapura menyatakan kepada lembaga yang terpilih agar memberikan pelayanan, informasi, konsultasi kepada semua golongan tidak mampu, tanpa melihat gender serta hal-hal yang tercantum dalam MOU dapat dipahami, dilaksanakan dengan baik dengan penuh rasa tanggung jawab sehingga memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan. Jam Layanan posbakum sendiri dimulai pukul 08.00 WIB s/d pukul 15.00 WIB.
Tamu Undangan yang hadir pada saat penandatanagan MOU
Pelaksanaan kerjasama dengan menyedia jasa Pos Bantuan Hukum ini merupakan kali pertama bagi PA Martapura yang bersumber dari DIPA 04. Pelaksanaan kerjasama ini dilakukan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Martapura yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, perwakilan Hakim, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Acara penandatangana MOU diakhiri dengan penandatanganan Mou POSBAKUM, Pihak pertama Ketua PA Martapura Syarifah Aini, S.Ag., M.HI dan pihak kedua Ketua Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Oku Raya, Joni Antoni, SH. (UHS)