Ketua PA Martapura menghadiri Rapat Reviu SOP Penyelesaian Perkara PA Martapura
Martapura, 29 Januari 2021, Bertempat di Ruang Serbaguna Pengadilan Agama (PA) Martapura Pukul 09.00 WIB, dilaksanakan Rapat Reviu SOP Penyelesaian Perkara Peradilan Agama sebagai Tindak Lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 207/DjA.3/HM.00/1/2021 Tanggal 19 Januari 2021. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Para pejabat Fungsional serta staff Analis Perkara Peradilan PA Martapura. Rapat Reviu SOP Penyelesaian Perkara PA Martapura dipimpin oleh Wakil Ketua PA Martapura Ibu Septianah, S.HI., M.H selaku Ketua Tim berdasarkan Surat Keputusan Ketua PA Martapura Nomor W6-A9/255/KP.04.6/I/2021 Tanggal 26 Januari 2021 Tentang Penunjukan Tim Reviu SOP Bagian Kepaniteraan.
Ketua Tim dan Seluruh peserta melaksanakan reviu SOP Penyelesaian Perkara
Dalam Sambutannya, Ketua Tim reviu SOP PA Martapura menyampaikan bahwa reviu SOP (Standar Operasional Prosedur) Penyelesaian Perkara disesuaikan dengan kondisi saat ini, dan semua pihak baik hakim, panitera, pejabat fungsional dan staf analis perkara peradilan sengaja diikutsertakan agar lebih memahami SOP penyelesaian perkara sehingga SOP tersebut bisa dijadikan panduan dalam bekerja. Lebih lanjut, Ketua Tim membagi peserta rapat sesuai dengan tupoksi masing-masing untuk melakukan reviu dengan membaca dan mempelajari SOP Penyelesaian Perkara yang menjadi bagiannya. Cara ini dipandang efektif untuk menyelesaikan reviu SOP lebih cepat dibading harus dibaca satu persatu oleh seluruh peserta.
Rapat berlangsung selama satu jam, dan diakhir rapat Ketua Tim SOP Penyelesaian Perkara memberikan kesempatan bagi seluruh peserta untuk memberikan saran dan sesi tanya jawab. Hasil dari reviu SOP Penyelesaian Perkara dikirim melalui email ke Badilag sesuai dengan urat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. (UHS)