MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN ANAK, GUGATAN HAK ASUH ANAK BERUJUNG KESEPAKATAN PERDAMAIAN
Martapura, PA.News – Setelah menempuh proses mediasi selama satu bulan di Pengadilan Agama (PA) Martapura Klas II, gugatan Pengasuhan Anak yang diajukan oleh SW (Penggugat) terhadap SM (Tergugat) berujung dengan Kesepakatan Perdamaian dan pencabutan perkara di muka persidangan, Selasa pagi (16/3/2021).
Bertindak sebagai mediator dalam mediasi perkara tersebut adalah Wildi Raihanda, Lc, hakim PA Martapura. “Alhamdulillah, setelah menempuh proses mediasi yang cukup panjang, akhirnya Penggugat dan Tergugat berhasil mencapai kesepakatan terkait pengasuhan anak mereka berinisial MI yang masih berusia 4 tahun”, ungkap Wildi.
Wildi menambahkan, tercapainya kesepakatan perdamaian antara Penggugat dan Tergugat berkat rahmat Allah swt, dengan disertai iktikad dan kesadaran kedua belah pihak untuk mengutamakan kepentingan anak. “Memang sempat diwarnai ketegangan dan deadlock, namun pelan-pelan Penggugat dan Tergugat menyingkirkan ego masing-masing, dan lebih memilih memenangkan kepentingan anak”, jelasnya.
Dalam Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangai oleh Penggugat dan Tergugat, terdapat 14 poin utama, mulai dari pembagian jadwal pengasuhan, pemilihan lokasi pendidikan anak, teknis penjemputan saat hari libur nasional, hingga pernyataan pencabutan gugatan dari PA Martapura.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 tahun 2016 tentang Proses Mediasi di Pengadilan, jika para pihak tidak menghendaki Kesepakatan Perdamaian dikuatkan dalam Akta Perdamaian, maka dalam Kesepakatan Perdamaian wajib memuat pencabutan gugatan. (aff)