kikiki

Written by PUTRI on . Hits: 816

 

 

 

Sempat Diwarnai Isak Tangis, Mediasi Gugatan Cerai Berujung Manis

 

mediasi kak wildi

Wildi Raihanda, Lc. bersama AT dan SM seusai proses mediasi

 

PA.Martapura.News- Hakim Pengadilan Agama Martapura Wildi Raihanda, Lc yang bertindak sebagai mediator  dalam perkara cerai gugat Nomor 330/Pdt.G/2021/PA.Mpr, berhasil mendamaikan  SM (38) dan AT (40), Selasa siang, 8/6/2021.


Bertempat di ruang mediasi PA Martapura, Penggugat dan Tergugat membuat Kesepakatan Perdamaian untuk kembali hidup rukun membina rumah tangga.


"Ada 13 klausul Kesepakatan Perdamaian yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat, yang diakhiri dengan pernyataan Penggugat untuk mencabut perkaranya dari PA Martapura", jelas Wildi.


Sebelum berakhir dengan Kesepakatan Perdamaian, mediasi perkara cerai gugat ini sudah berjalan selama 2 pekan, dan sempat diwarnai isak tangis.


"Proses mediasi cukup alot dan sempat hampir gagal. Namun atas izin Allah SWT, Penggugat dan Tergugat akhirnya sama-sama menyadari akan kepentingan anak dan kebaikan jangka panjang kehidupan rumah tangga, sehingga memilih untuk berdamai", pungkas Wildi.


Dengan telah tercapainya Kesepakatan Perdamaian antara Penggugat dan Tergugat yang  memuat pencabutan gugatan, maka berdasarkan Perma No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, pemeriksaan perkara Nomor 330/Pdt.G/2021/PA.Mpr dinyatakan selesai.(aff)

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Adiwiyata Simpang Lengot Komplek Pemda OKU Timur, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan

Pngtreeemail icon design 5571212 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pngtreelogo phone circle black 5735761 (0735) 4840 235