Sempat Diwarnai Isak Tangis, Mediasi Gugatan Cerai Berujung Manis
Wildi Raihanda, Lc. bersama AT dan SM seusai proses mediasi
PA.Martapura.News- Hakim Pengadilan Agama Martapura Wildi Raihanda, Lc yang bertindak sebagai mediator dalam perkara cerai gugat Nomor 330/Pdt.G/2021/PA.Mpr, berhasil mendamaikan SM (38) dan AT (40), Selasa siang, 8/6/2021.
Bertempat di ruang mediasi PA Martapura, Penggugat dan Tergugat membuat Kesepakatan Perdamaian untuk kembali hidup rukun membina rumah tangga.
"Ada 13 klausul Kesepakatan Perdamaian yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat, yang diakhiri dengan pernyataan Penggugat untuk mencabut perkaranya dari PA Martapura", jelas Wildi.
Sebelum berakhir dengan Kesepakatan Perdamaian, mediasi perkara cerai gugat ini sudah berjalan selama 2 pekan, dan sempat diwarnai isak tangis.
"Proses mediasi cukup alot dan sempat hampir gagal. Namun atas izin Allah SWT, Penggugat dan Tergugat akhirnya sama-sama menyadari akan kepentingan anak dan kebaikan jangka panjang kehidupan rumah tangga, sehingga memilih untuk berdamai", pungkas Wildi.
Dengan telah tercapainya Kesepakatan Perdamaian antara Penggugat dan Tergugat yang memuat pencabutan gugatan, maka berdasarkan Perma No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, pemeriksaan perkara Nomor 330/Pdt.G/2021/PA.Mpr dinyatakan selesai.(aff)