Angka Perkara Perceraian di Pengadilan Agama OKU Timur Meningkat Signifikan
KBRN, OKU Timur : Pengadilan Agama (PA) OKU Timur tahun 2021 mencatat salah satu faktor ekonomi penyebab utama tingginya angka perceraian, bahkan setiap tahun mengalami peningkatan terutama gugat cerai dari perempuan atau istri terhadap suami maupun sebaliknya.
''Sebagian besar gugatan dari perceraian itu. Rata-rata faktor ekonomi disusul faktor KDRT yang menjadi alasan gugatan mencapai 50 Persen ," kata Ketua Pengadilan Agama OKU Timur Syarifah Aini S.Ag, M.Ag. Senin (21/06/2021).
Ia, menjelaskan, adapun Kasus yang ditangani sepanjang tahun 2021 telah mencapai 85 persen. Kasus tersebut di awali tahun 2019 sebanyak 817 perkara dan meningkat di tahun 2020 yang mencapai 1.102 perkara sementara per 15 Juni 2021 kemaren, perkara yang masuk ada 534 Perkara sudah terdaptar.
Menurut Syarifah Aini, sejak tiga tahun terakhir cerai gugat yang diajukan pasangan perempuan angkanya terus meningkat.
''Angka kasus cerai gugat dari pasangan perempuan lebih tinggi dibandingkan dengan kasus cerai talak, dan kembali faktor ekonomi sebagai penyebab utama gugat cerai", Ujar syarifah.
Kemungkinan lain, kasus perceraian karena penghasilan suami lebih kecil atau suami tidak bekerja dan sebagian lagi karena KDRT juga ada, ditambah masa pandemik covid 19 yang masih mewabah ekonomi banyak mengalami kesulitan, bahkan di setiap kegiatan pengadilan agama kami juga sangat membatasi karena menerapkan protokol kesehatan.
Dia juga mengatakan, disetiap kasus penggugat cerai, baik perempuan maupun laki laki, terlebih dahulu kami melakukan mediasi agar sebelum, Sidang putusan penggugat kedua belak pihak mendapatkan arahan dan menemukan jalan terbaik sebelum disidang.
''Namun tidak semua perkara berujung perpisahan akan tetapi ada sebagiannya, Setelah di mediasi kembali rujuk,'' Pungkasnya.