2,5 Tahun Beroperasi, Pengadilan Agama Kelas II Martapura Tangani 3103 Kasus
Bapak Wildi Raihanda, Lc. mendeskripsikan Ruang Sidang Pengadilan Agama Martapura
||NOTENEWS.CO, OKU Timur
||pa-martapuraokut.go.id
Sejak berdiri November 2018 sampai Juni 2021, Pengadilan Agama Kelas II Martapura, OKU Timur sudah menangani 3103 kasus peceraian di Kabupaten OKU Timur, demikian disampaikan Wildi Raihanda Lc, Jubir Pengadilan Agama Kelas II Martapura
“Perbandinganya, sejak Januari-Juni 2021 ini, sudah ada hampir 500 kasus perceraian yang kita tangani,” Raihanda, yang juga hakim dipengadilan agama kelas II Martapura, saat diwawancarai di Ruanganya, Jumat (2/7) kemarin.
Bahkan kata dia, kasus perceraian yang ditangani pengadilan agama kelas II Martapura, melampui Pengadilan Agama Kelas IB Baturaja dan Pengadilan Agama Muara Dua. Banyaknya kasus perceraian di OKU Timur, kalau dilihat dari sisi pekerjaan, para pihak yang berpekara ini berlatar belakang tani, rumah tangga, ada juga ASN, swasta.
Sedangkan kasus hak asus hak anak atau kasus harta gono gini, sangat minim di pengadilan agama,”kalaupun ada hanya satu sampai dua kasus saja,”ungkapnya.
Pihaknya tetap memberikan pelayanan yang terbaik, meskipun memang tidak didukung fasilitas yang memadai, mengingat kasus yang ditangani cukup tinggi, keterbatasan fasilitas tidak membuat pihaknya memberikan pelayanan yang terbaik
“Senin, selasa sama hari rabu, ada 10-20 kasus perceraian yang disidangkan, jadi kami para hakim sistem bergantian memakai ruangan sidangnya,”ucapnya. Agar para pihak yang berperkara tidak lama menunggu, 2 jam sebelum sidang baru diberikan pemberitahuan
Idealnya papar Wildi, ruang sidang dengan kasus yang cukup tinggi di OKU Timur, harus ada tiga ruang sidang. Karena saat ini sudah ada delapan hakim dan itu sudah cukup. Namun.pihaknya berterima kasih kepada Pemkab OKU Timur yang sudah meminjamkan eks gedung DKKP OKU Timur yang berada di Komplek Pasar Martapura.
“Kalau tidak kita atur dengan baik, apalagi ini dimasa pandemi, senin sampai rabu itu, luar biasa banyaknya yang berpekara yang datang ke pengadilan agama kelas II Martapura,”kata pria lulusan Al Azhar Kairo Mesir itu
Pria yang juga hafiz alquran itu juga menerangkan, meskipun ruangan sidang hanya berukuran 2,5×4 meter itu, namun prokes tetap ketat dilakukan pihaknya “jadi diruangan itu maksimal hanya ada 7 orang, hakim dan pihak yang berpekara saja, kapan ada pemeriksaan saksi, terpaksa dibuat ditengah para pihak yang berperkara,”tandasnya.
Kalau untuk Sumber Daya Manusia di Pengadilan Agama Kelas II Martapura, diakui Wildi masih kurang panitera pengganti, namun secara keseluruhan SDM dipengadilan Agama Martapura masih kategori cukup,”memang saat ini baru satu panitera kita,”tandasnya.
Namun yang membuat mereka pusing, dengan adanya calo perkara yang datang dari luar. Padahal biaya perkara hanya 900 ribu, namun para calo mengambil dari pihak berpekara 5-8 juta untuk mengurusi kasus cerai.
“Calo ini kalau kami analisa, apakah masyarakat yang malas apakah calo ini yang jemput bola. Calo ini oknum masyarakat sipil,”terangnya. Padahal kata dia Pengadilan Agama Kelas II Martapura menarik biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku
“Kita membuat aturan dilingkungan Pengadilan Agama Kelas II Martapura, para pihak yang berperkara harus memakai Name Take, kalau tidak ada, tidak boleh masuk oleh pihak keamanan,”tandasnya. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir calo yang masuk
“Kita sudah pernah tangkap calo perkara ini, nah semenjak sudah kita tangkap agak berkurang,”tandasnya.
Untuk masyarakat yang berpekara dipengadilan agama Kelas II Martapura, jika mau lihat biaya berperkara cukup melihat web e-Pepaya.
“Di E-Pepaya itu, cukup cantumkan alamat kecamatan para pihak di 20 kecamatan ini, estimasi biaya akan keluar, jika nanti biaya itu lebih, otomatis akan dikembalikan lagi,,”tandasnya.(Bere)