Agen Perubahan PA Martapura Luncurkan Inovasi Baru
"Pengadilan Agama Haga Melayani dan Menjangkau (PAH MANJAU)"
"Bertempat dikantor Camat Kecamatan Belitang Bapak Wildi Raihanda, Lc. (Agen Perubahan dari unsur Hakim) memberikan sosialisasi kepada Pencari Keadilan yang akan menerima layanan tentang Inovasi PA Martapura (PAH MANJAU). Jum'at, 08/10/2021"
||pa-martapuraokut.go.id
Jum’at, 08/10/2021, sebagai wujud memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat Pencari Keadilan diwilayah Hukumnya, Pengadilan Agama (PA) Martapura melakukan Inovasi Pelayanan dengan tema PAH MANJAU (Pengadilan Agama Haga Melayani dan Menjangkau), Inovasi Pelayanan Publik ini di inisiasi oleh Agen Perubahan PA Martapura.
"Suasana Pemberian Layanan kepada Masyarakat Pencari Keadilan saat pelaksanaan Inovasi Pelayanan PA Martapura (PAH MANJAU) dikantor Camat Kecamatan Belitang. Jum'at, 17/09/2021."
Adapun Inovasi PAH MANJAU saaat ini masih ditujukan kepada Pencari Keadilan yang akan mengambil Produk Pengadilan seperti Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan, serta masih dipusatkan pada satu kecamatan yaitu kecamatan Belitang, yang mana TIM PA Martapura bersama Petugas Meja III pada saat yang telah ditetapkan akan datang ke Kantor Camat Kecamatan Belitang.
"Penyerahan Produk Hukum berupa Akta Cerai kepada Pencari Keadilan oleh Petugas Meja III PA Martapura saat Pelaksanaan Inovasi Pelayanan PAH MANJAU, Jum'at, 17/09/2021."
Mengapa Kecamatan Belitang? Kecamatan Belitang dinilai berlokasi ditempat Strategis sehingga Pencari Keadilan yang berada Diwilayah Kecamatan Belitang II, Belitang III, Belitang Madang Raya, Belitang Jaya sebagian Desa Di Kecamatan Buay Madang Timur dan Semendawai Suku III sangat mudah untuk menjangkaunya. Dimasa yang akan datang pelaksanaan Inovasi PAH MANJAU ini akan dikembangkan pada wilayah lainnya serta jenis Pelayanan Lainnya sehingga manfaat Inovasi ini dapat langsung dirasakan oleh Masyarakat Pencari Keadilan.
Tim Agen Perubahan melalui Bapak Wildi Raihanda, Lc. (Agen Perubahan dari Unsur Hakim) saat dilaunchingnya Inovasi ini pada tanggal 17/09/2021 Menjelaskan Tujuan Inovasi ini diharapkan memberikan kemudahan bagi Pencari Keadilan untuk mengambil Produk di PA Martapura, yang semula, Pencari Keadilan harus datang ke kantor PA Martapura dengan jarak tempuh 1 s/d 3 jam, sejak ada Inovasi ini Pencari Keadilan hanya menempuh jarak 15 menit s/d 1 jam perjalanan. Ketua PA Martapura Ibu Syarifah Aini, S.Ag., M.H.I. sangat mendukung Inovasi dari Agen Perubahan ini semoga Inovasi ini bermanfaat dan dilaksanakan secara berkelanjutan., (zhoekz).