Aduh ! Kasus Perceraian di OKU Timur Naik, Alasan Terbanyak Masalah Ekonomi
M. Zhamir Islami, S.H.I, Hakim sekaligus Humas PA Martapura
||pa-martapuraokut.go.id
Angka perceraian di Kabupaten OKU TImur, Sumatera selatan sepanjang Semester 1 Januari – Juni 2022 meningkat dibanding enam bulan yang sama di Tahun 2021. Kenaikan angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) OKU Timur dibandingkan 2021 – 2022 dengan prosentasenya dikisaran 5 persen,” kata Ketua Pengadilan Agama Martapura melalui Humas Pengadilan Agama Martapura, Zhamir Islami, S.HI saat ditemui di kantornya , Selasa (5/07).
Zhamir menjelaskan, Pengadilan Agama Martapura mencatat data sejak bulan Januari hingga bulan Juni 2021 sebanyak 469 perkara. Kemudian Januari sampai Juni 2022 jumlahnya 578 perkara dan 463 perkara sudah diselesaikan. “Penyebab terjadinya perceraian yang menonjol adalah dari faktor perselisihan yang terus menerus. Penyebab kedua yakni masalah ekonomi dan kemudian urutan ketiga, meninggalkan salahsatu pihak,” jelasnya
“ Untuk kasus perceraian dikarenakan KDRT ada 11 Kasus, tapi biasanya kasus KDRT ini berawal juga dari permasalahan Ekonomi”, Dari para pihak yang mengajukan perceraian didominasi diusia kisaran antara 30-40 Tahun. “Diusia muda yang lebih banyak. Al hamdulillah usia 40 Tahun keatas lebih sedikit, dan kebanyakan yang mengajukan perceraian dari pihak Istri” pungkasnya.ROR/WN
Sumber :
https://radarokuraya.com/aduh-kasus-perceraian-di-oku-timur-naik-alasan-terbanyak-masalah-ekonomi/