Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Martapura Mengikuti Sosialisasi Seleksi Calon Hakim Formasi Analis Perkara Peradilan Tahun 2021
Menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1141/SEK/KP.000.1/6/2023 tentang Sosialisasi Seleksi Calon Hakim dari Formasi Analis Perkara Perkara Peradilan Tahun 2021, Analis Perkara Peradilan (APP) Pengadilan Agama Martapura, Dena Mariani, S.H., Putri Karamina Agustriani, S.H., dan Tetri Mutiara Afsaloka, S.H., dengan didampingi oleh Ibu Uswatunnisa Hasanah, S.Psi. M.Psi. selaku Kasubbag Kepegawaian dan Ortala mengikuti kegiatan sosialisi seleksi calon hakim dari formasi Analis Perkara Peradilan Tahun 2021secara virtual yang dilaksanakan pada Jumat, 16 Juni 2023.
Sehubungan dengan dilaksanakan Seleksi Calon Hakim pada Tingkat Pertama dan dalam rangka menikdaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim, maka Sosialisi ini dihadiri oleh 1.531 Analis Perkara Peradilan dari 4 (empat) badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung yang tesebasar di seluruh Indonesia dan dibuka secara resmi oleh Plt. Karo Kepegawaian Mahkamah Agung Ibu Hj. Supatmi, S.H., M.M. Dalam sambutannya beliau menghimbau agar Analis Perkara Peradilan bersungguh-sungguh dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti selekasi Calon Hakim mulai dari memeriksa dan melengkapi kembali data pada SIKEP terutama data Pendidikan yang akan menjadi dasar pemetaan kebutuhan Hakim dan jumlah formasi yang akan dibutuhkan.
Zoom Meeting dari ruangan media center
Sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Bagian Umum Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Bapak Jumadi, S.H., M.H. Dengan diawali pengisian survey perminatan Calon Hakim, walaupun hasil survey ini bukan final, tetapi akan menjadi gambaran awal pengambilan kebijakan. Bukan hanya itu, Analis Perkara Peradilan juga akan diminta untuk mengisi form kembali dengan memilih perminataan Calon Hakim saat pelaksaan seleksi nanti. Kemudian disampaikan pula bahwa pelaksanaan seleksi yang harus dilalui sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim, yang meliputi;
- Seleksi Substansi Hukum
- Psikotes
- Wawancara
- Baca Kitab Kuning, khusus untuk calon Hakim Peradilan Agama.
Bapak Jumadi, S.H., M.H. juga menyatakan bahwa jadwal resmi seleksi belum dapat diberitahukan, namun dalam waktu dekat ini akan ada pengumuman kembali dan pemanggilan peserta untuk mengikuti seleksi Calon Hakim. Sebelum sosialisasi ini ditutup dilakukan sesi tanya-jawab. ( TM )