Pengadilan Agama Martapura Fasilitasi Pelaksanaan Sidang Secara Online
Rabu 05 Juli 2023, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Martapura memfasilitasi pelaksanaan sidang online berdasarkan surat permohonan bantuan melaksanakan persidangan secara online yang diajukan oleh Pengadilan Agama Pandeglang. Pelaksanaan sidang secara online ini merupakan inovasi dari Pengadilan Agama Martapura yang bertujuan untuk membantu para pencari keadilan yang berjauhan lokasi domisilinya.
Persidangan secara online tersebut dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting, perkara Cerai Gugat yang terdaftar di Pengadilan Agama Pandeglang, Provinsi Banten dengan Nomor Perkara : xxx/Pdt.G/2023/PA.Pdlg, yang mana Penggugat berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Pandeglang dan Tergugat berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Martapura.
Pelaksanaan Sidang di Ruang Mediasi
Kegiatan Sidang online dimulai pada pukul 11.00 WIB dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Pandeglang. Tergugat hadir dalam persidangan dengan agenda sidang online yaitu pembacaan hasil mediasi.
Pelaksanaan persidangan secara online mengacu pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 129/KMA/SK/VIII/2019tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Secara Elektronik. Sidang secara online ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Martapura untuk memberikan pelayanan yang prima dengan mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.