Jangan NikahSiri, Semua Ada Solusinya
Oleh: Arif Mahfuz. S.Sy
Nikah siri merupakan nikah yang tidak dicatatkan secara resmi, dalam hal ini di KUA (Kantor Urusan Agama). Sehingga, tidak mempunyai kekuatan hukum, terlebih pada ibu dan anaknya. Pernikahan yang demikian terkadang dilakukan dengan pendampingan oknum tokoh agama, pemuka masyarakat atau siapa yang dianggap mengerti serta mau menikahkan, adapun pengganti akta nikah dibuat dengan selembar tulisan tangan bermeterai, dan dianggap memiliki kekuatan hukum oleh suami dan Istri serta keluarga yang menikah siri.
Latar belakang nikah siri ini ada beberapa sebab, yang pertama dan yang paling umum adalah adanya kendala terkait admistrasi perkwinan, sehingga mustahil mendaptkan akta nikah yang diakui dimata hukum karena terhambat syarat admistratif, dengan menikah secara siri dianggap sebagai solusi masyarakat melanjutkan pernikahan, walaupun kekurangan admistrasi, dengan klise sederhana “yang penting sah secara agama walaupun tidak sah secara negara”, contoh terhambat secara admistrasi ini adalah, pertama, calon suami atau calon istri masih terikat perkawinan karena belum bercerai, baik karena suami ingin menikah lagi atau karena suami istri telah lama berpisah dan tidak tinggal serumah tetapi belum bercerai, kedua, karena kekurangan umur (belum mencapai 19 tahun), bagi calon suami atau calon istri. Ketiga, orang tua tidak meresetui sehingga calon suami atau calon istri melakukan kawin lari atau nikah siri sebagai solusi tidak direstuinya pernikahan.
Selengkapnya Klik Di Sini