MOU Pengadilan Agama Martapura Dengan OPD Sukses Tekan Pernikahan Anak Usia Dini
"Ketua Pengadilan Agama Martapura Ibu Syarifah Aini, S.Ag., M.H.I."
||sumselindependen.com
Sumsel Independen – Pendatanganan Nota Kesepahaman MOU Pengadilan Agama Martapura dengan OPD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Setda Kabupaten OKU Timur, dan disaksikan langsung oleh Bupati OKU Timur Bapak H.Lanosin Hamzah, S.T, pada Kamis 24 juni 2021 yang lalu sukses menekankan pernikahan anak usia dini.
Ketua Pengadilan Agama Martapura kelas II Syarifah Aini, S.Ag., M.H.I, menerangkan semenjak di lakukan MOU antara Pengadilan Agama Martapura dengan Kementerian Agama OKU Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak OKU Timur, Dinas Sosial OKU Timur, dan Dinas Kesehatan OKU Timur angka pernikahan anak di usia dini di kabupaten OKU Timur menurut drastis jelasnya ketika di wawancarai di ruangannya, Jumat (8/10/2021)
“Yang sebelum dilakukan MOU pengadilan Agama Martapura dengan OPD Terkait angka pernikahan anak di usia dini sangat tinggi di OKU Timur, sehari itu bisa tiga perkara kasus pernikahan anak di usia dini yang masuk di pengadilan agama Martapura,” jelasnya.
Syarifah menambah setelah dilakukan MOU angka pernikahan anak di usia dini di kabupaten OKU Timur menurun.
“Yang dari awalnya sehari bisa tiga perkara kasus pernikahan anak di usia dini sekarang dua Minggu pun itu baru tiga perkara yang masuk, ini merupakan bentuk kesuksesan dari MOU tersebut,” imbuhnya.
Syarifah berharap MOU ini dapat tersu berjalan dengan baik antara Pengadilan Agama Martapura dengan para OPD terkait
“Kami berharap kerjasama yang baik ini akn terus berjalan sesuai dengan harapan kita kedepannya,” pungkasnya. (Jodi)
Sumber: