IMPELEMENTASI HUKUM ACARA PERDATA PADA PERADILAN AGAMA
Oleh
M. JA’FAR SHIDDIQ SUNARIYA, S.H.
(Calon Hakim Pada Pengadilan Agama Martapura Klas II)
[www.pa.martapuraokut.go.id]
PENDAHULUAN
Hukum acara perdata merupakan semua kaidah hukum yang mengatur dan menentukan bagaimana cara melaksanakan hak-hak dan kewajiban perdata sebagaimana yang telah diatur dalam hukum perdata materiil yang berlaku. Hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan agama merupakan hukum acara perdata umum, kecuali yang telah diatur khusus oleh Undang-undang.
Hukum acara perdata pada Peradilan Agama memiliki sumber hukum, selain undang-undang dan peraturan yang berlaku yaitu hakim memiliki kewajiban untuk menggali, mengikuti serta memahami nilai-nilai hukum yang hidup dan memiliki rasa keadilan yang tidak menyimpang dari Syari’at Islam. meliputi hal berikut. mengenai pengertian hukum acara perdata, dan sumber hukum acara, perdata Indonesia, mekanisme proses penerimaan perkara, ketika mendaftar serta dalam persidangan.