kikiki

Written by Super User on . Hits: 1279

MENEGUHKAN KEKUATAN SALINAN PUTUSAN ELEKTRONIK SEBAGAI DOKUMEN YANG SAH

Oleh : Dr. Siddiki, M.H.1

 

Pendahuluan

Jika orang berperkara di Pengadilan Agama dengan memakai proses persidangan secara elektronik, maka menurut norma peraturan perundang-undangan, untuk mengambil salinan putusan/penetapan nya dapat mengunduh (download) melalui Akun Pengguna nya pada Sistem Informasi Pengadilan di mana ia berperkara. Proses pengunduhan ini bisa ia lakukan di mana saja asal ada jaringan internitnya. Tinggal menghidupkan perangkatnya, bisa komputer, bisa laptop, bisa android dan lain sebagainya, lalu browsing Sistem Informasi Pengadilan yang dimaksud.

Salinan putusan/penetapan yang diunduh ini merupakan bukti yang sah secara hukum, mempunyai akibat hukum yang sah, sehingga bisa langsung dipergunakan sesuai peruntukannya. Bentuk salinan putusan/penetapan yang semacam ini disebut salinan putusan/penetapan elektronik. Status hukum (sebagai bukti yang sah dan mempunyai akibat hukum yang sah) salinan putusan/penetapan elektronik ini tidak hanya melekat terbatas pada salinan putusan/penetapan yang diunduh yang biasanya dalam bentuk Portable Document Format (pdf), tetapi melekat pula pada hasil cetakannya yang juga mempunyai status hukum yang sama kuatnya.

Baca Selengkapnya KLik Disini

 


1 Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Kupang; tulisan ini diselesaikan pada 27-04-2021 pukul 12:14, dan diperbaharui pada tanggal 28-04-2021 pukul 13:03, kemudian diperbaharui lagi pada tanggal 29-04-2021 pukul 08:14.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Adiwiyata Simpang Lengot Komplek Pemda OKU Timur, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan

Pngtreeemail icon design 5571212 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pngtreelogo phone circle black 5735761 (0735) 4840 235