Menghitung Besaran Nafkah Istri dan Anak Pasca Perceraian
Oleh : Syafiul Anam
A.PENDAHULUAN
Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang disyariat dalam agama islam yang sangat sakral dan suci. Dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 2, dijelaskan bahwa; “perkawinan adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqan gholidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.” Salah satu tujuan dari pernikahan adalah terciptanya keluarga yang penuh ketentraman, penuh kasih sayang dan penuh cinta yang biasa disebut dengan rumah tangga sakinah, mawaddah, warrahmah.
Tujuan dan cita – cita sebuah pernikahan akan terwujud ketika suami dan istri menjalankan kewajibannya masing-masing. Dengan melaksanakan kewajiban masing-masing, maka hak yang harus diterima oleh pasangan suami istri pasti juga akan terpenuhi. Pada kehidupan nyata, banyak perkawinan yang tidak berakhir dengan bahagia dan jauh dari cita-cita perkawinan itu sendiri. Diantara penyebab ketidakharmonisan dalam rumah tangga adalah perlakuan kekerasan dari suami kepada istrinya yang membuat seorang istri tidak sanggup lagi untuk hidup bersama dengan suaminya. Angka kekerasan terhadap istri menurut Komnas Perempuan pada tahun 2020 adalah sejumlah 3.221 kasus. Suami dengan perlakuan kasar terhadap istrinya tentunya akan menimbulkan penderitaan baik secara fisik ataupun mental yang mengakibatkan suatu sikap bagi perempuan untuk mengakhiri perkawinannya di Pengadilan Agama dengan cara mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (Cerai Gugat).
Hakim PA Batulicin
Selengkapnya KLIK DISINI